CILEGON – Proyek sumur bor atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berada di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Padahal, proyek tersebut telah rampung secara fisik sejak beberapa waktu lalu.
Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin, mengatakan bahwa mayoritas warga penerima manfaat sangat berharap proyek tersebut segera bisa difungsikan.
Namun, hingga kini masyarakat belum bisa merasakan aliran air dari sumur bor tersebut.
“Setahu saya, proyek sumur bor yang bersumber dari APBD Kota Cilegon itu bukan mangkrak. Informasi dari pihak pelaksana menyebutkan bahwa air sudah ditemukan,” kata Ramdani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/6/2025).
“Yak kalo sebagai masyarakat penerima manfaat ingin secepatnya (dimanfaatkan-red),” sambungnya.
Menurutnya, kendala utama yang menyebabkan air belum mengalir ke permukiman warga adalah keterbatasan daya dorong mesin yang digunakan.
Titik sumur berada di bawah, sementara penampungan air dirancang berada di atas perbukitan, sehingga mesin yang ada saat ini tidak mampu mendorong air ke atas.
“Rencananya, air ditampung di atas, tapi karena mesin yang sekarang tidak kuat mendorong, maka perlu diganti dengan mesin berkekuatan lebih besar. Itu sedang diupayakan oleh pihak pemborong,” jelas Ramdani.
Ia mengatakan bahwa proyek tersebut bukan mangkrak karena permasalahannya bersifat teknis dan masih dalam tanggung jawab pelaksana.
“Bukan mangkrak, air sudah ditemukan. Hanya saja, pemborong mungkin harus menyesuaikan tipe dan kapasitas mesin. Ini murni masalah teknis,” tandasnya.
Sebelumnya, di lapangan menunjukkan bahwa tandon air besar yang berada di kawasan perbukitan tampak terbungkus plastik dan belum digunakan, memperkuat kesan bahwa proyek tersebut belum sepenuhnya tuntas secara fungsional.
Diketahui, proyek sumur bor ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tahun 2024 dengan nilai kontrak hampir Rp500 juta.
Pelaksana proyek adalah CV Empat Penjuru Angin, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, dan dikonsultasikan oleh PT Muda Mandiri Konsultan.(*/Nandi)