Proyek Tangki Liquid PT Vopak Kotori Jalan Nasional di Cilegon

CILEGON – Warga mengeluhkan tercemarnya jalan nasional Cilegon-Merak oleh material tanah liat yang tercecer dari kendaraan yang keluar-masuk dari proyek pembangunan Tangki Penampungan Liquid Chemical PT Vopak.

Proyek yang diketahui dikerjakan oleh PT Japan Gasolin Co. (JGC) ini dinilai tidak mempedulikan kondisi lingkungan di sekitarnya.

“Jelas kita terganggu lah, itu juga bisa membahayakan mas, apalagi basah kena hujan, jadi licin. Kalau gak hati-hati bawa kendaraan bisa terpelanting tuh,” ungkap Sarif, warga sekitar.

Dari penelusuran langsung faktabanten.co.id, Jum’at (1/3/2019) siang, material tanah yang sudah mengering tampak masih menempel di permukaan aspal tepatnya di Kawasan Link. Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. Tentu saja SOP Amdal Lalin yang tidak dijalankan oleh kontraktor tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Selain itu, proyek yang juga melakukan penancapan paku bumi yang titik lokasinya sangat berdekatan dengan badan jalan perlintasan Jawa-Sumatera tersebut, patut pula dipertanyakan izin UKL-UPL atau Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)-nya.

Ketika coba dikonfirmasi, Humas PT JGC yang mengaku bernama Sido, enggan berkomentar dengan alasan pihaknya sudah berkomitmen untuk statement kepada media akan dilakukan humas PT Vopak.

Namun saat coba dipancing dengan pertanyaan-pertanyaan, pihaknya akhirnya mengakui bahwa tercemarnya jalan tersebut akibat dari kegiatan proyek yang dilakukan oleh pihaknya.

“Kita sedang ada kerjaan ngecor harus kontinyu, kan kita pesan 50 truk cor, pas cuaca hujan jadi tanah itu kebawa sama roda. Iya kita akui, SOP tidak menyemprot kendaraan yang keluar proyek juga emang tidak kita lakukan. Tapi ke depan akan kita jalankan SOP itu,” ujarnya.

Saat disinggung soal izin Amdal terkait penancapan paku bumi yang dekat dengan jalan nasional, pihaknya mengaku tidak tahu menahu soal perizinan karena hal itu menurutnya pihak PT Vopak yang mengurus.

“Kalau izin Amdal kan owner yang mengajukan izinnya, jadi kita tak tahu kalau soal itu,” ucapnya.

Namun, saat coba konfirmasi kepada pihak PT Vopak, wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh security dengan alasan harus bikin janji dengan pihak yang ingin ditemui.

Begitu juga saat Humas PT Vopak, Ajeng Juantita coba dikonfirmasi melalui pesan WhatssApp dan beberapa kali ditelepon, enggan menjawab dan mengangkat telepon dari wartawan. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

Ceceran Tanah MerahProyek IndustriPT Vopak
Comments (0)
Add Comment