PTUN Serang Putuskan Pemkot Cilegon Bersalah atas Penggusuran Warga Cikuasa dan Kramat Raya

CILEGON, FB – Warga korban gusuran Link. Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, memenangkan gugatan di pengadilan atas penggusuran yang dilakukan Pemkot Cilegon pada Agustus 2016 lalu.

Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kamis 5 Januari 2017, akhirnya memutuskan bahwa surat keputusan Tata Usaha Negara nomor 09/TKPP/2016 perihal pemberitahuan pembongkaran Link Cikuas Pantai dan Link Keramat Raya oleh Pemkot Cilegon dibatalkan.

Artinya, dalam kasus ini Pemkot Cilegon dinyatakan bersalah sudah melakukan penggusuran terhadap 417 rumah warga, yang dituding telah melanggar aturan.

Kuasa Hukum warga Korban Gusuran, Silvi S Haiz mengatakan, keputusan persidangan PTUN Serang menyatakan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Cilegon menyalahi azas pemerintahan yang baik.

“Karena apa yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon adalah pelanggaran HAM besar. Dimana warga yang menempati lahan PT Kereta Api Indonesia begitu saja dilakukan penggusuran, tanpa ada diskusi dan kesepakatan. Bahkan selama 6 bulan pasca penggusuran, tidak ada bantuan sedikitpun yang digelontorkan untuk warga yang masih tinggal di atas puing-puing bangunan,” kecam Silvy.

Laporan kronologi penggusuran yang diberikan Pemkot Cilegon juga banyak kejanggalan. Diantaranya adalah pernyataan Lurah Gerem di Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan warga menolak ganti rugi berupa Rp400 juta dan rumah sederhana layak huni. Silvy menegaskan itu adalah kebohongan. Rekayasa laporan juga banyak yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon.

“Penggusuran telah mematikan perekonomian warga. 2 hari pasca penggusuran terdapat ibu hamil keguguran tanpa mendapatkan bantuan biaya pengobatan. Bahkan anak gizi buruk pun ada dan tidak ada bantuan untuk kesehatannya. Anak-anak banyak yang putus sekolah. Setelah digusur, ya tidak ada bantuan apapun,” ungkap Silvy.

Silvy melanjutkan, surat keputusan hasil persidangan PTUN Serang akan segera dibawa ke Kemendagri. Dengan harapan pihak Kemendagri mendorong secepatnya Pemkot Cilegon untuk memberikan ganti rugi kepada warga. Silvi berencana akan ke Kemendagri pada Jumat pagi ini, 6 Januari 2017. (*)

 

CikuasaMerakPTUN SeeangWarga Gusuran
Comments (0)
Add Comment