Puluhan Buruh FSPMI Cilegon Gelar Aksi Damai di PT KJL, Tuntut Kepastian Status Karyawan Tetap

 

CILEGON – Puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa damai di kawasan PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) Gedung 1 Perkantoran Krakatau Engineering, Jalan Asia Raya Kavling 3, Kawasan Industri, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Rabu (7/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap manajemen PT KJL yang dinilai bersikap arogan dan ingkar terhadap kesepakatan terkait status hubungan kerja para pekerja.

Taspo PC Bayangan SPDT FSPMI Kota Cilegon, Ismail menegaskan bahwa secara hukum para pekerja yang tergabung dalam SPDT FSPMI telah memenuhi syarat sebagai karyawan tetap.

“Kami berselisih bukan tanpa dasar. Secara undang-undang, teman-teman ini sudah sah sebagai karyawan tetap,” kata Ismail kepada Fakta Banten.

Ia pun memaparkan kronologi persoalan yang bermula dari berakhirnya kontrak kerja para buruh pada 30 Desember 2024. Namun hingga Maret 2025, perusahaan tidak juga menerbitkan kontrak baru.

“Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 59, pekerjaan yang sifatnya sama tidak boleh terus-menerus diperlakukan sebagai PKWT, ” lanjut Ismail.

Ditambah lagi PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 Ayat 4, pekerja yang bekerja tanpa kejelasan status lebih dari 21 hari atau tiga bulan berturut-turut, demi hukum statusnya berubah menjadi karyawan tetap.

Dikatakan Ismail, Perselisihan Hubungan industrial pun terjadi sejak Maret 2025. Setelah melalui sejumlah perundingan, pada 25 Juni 2025 disepakati bahwa manajemen PT KJL mengakui 20 anggota SPDT FSPMI Kota Cilegon sebagai karyawan tetap.

“Waktu itu perusahaan, yang diwakili Pak Guntur, mengakui status kami sebagai karyawan tetap dan meminta waktu enam bulan untuk menerbitkan SK pengangkatan. Kami setuju dan dituangkan dalam perjanjian bersama,” ujarnya.

Namun hingga awal 2026, janji tersebut tak kunjung direalisasikan. Bahkan, menurut Ismail, upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon pun belum membuahkan hasil.

“Sampai detik ini tidak ada itikad baik. Padahal sudah ada perjanjian bersama tahun 2025. Tinggal dieksekusi, kapan SK itu dikeluarkan,” katanya.

Ismail menegaskan bahwa tuntutan aksi ini bukan meminta diangkat sebagai karyawan Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), melainkan menuntut hak sebagai karyawan tetap PT KJL.

“Kami tidak menuntut jadi karyawan KSI. Kami bekerja dengan PT KJL dan secara hukum sudah karyawan tetap KJL. Itu yang kami perjuangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, FSPMI juga akan memperluas aksi apabila tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi.

“Jika tidak ada kejelasan, kami akan lakukan aksi nasional di depan Kantor KBS, karena sesuai penjelasan manajemen, KBS merupakan atasan dari KJL,” pungkas Ismail.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Krakatau Jasa Logistik belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pekerja. (*/Ali)

Comments (0)
Add Comment