Puluhan Tahun Beroperasi, Penambang Batu Gunung Taka Ciwandan Pastikan Sudah Kantongi Izin Lengkap 

 

CILEGON — Perwakilan PT Delimas Lestari, Nadmudin, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan batu gunung Taka yang berlokasi di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan mengantongi perizinan yang lengkap.

Nadmudin menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan dikelola dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

“Aktivitas pertambangan itu sudah puluhan tahun berjalan di lokasi tersebut. Saya sebagai pengelola merupakan pengusaha pribumi yang patuh terhadap regulasi pemerintahan, baik dari sisi kepatutan hukum maupun kelengkapan perizinan,” ujar Nadmudin kepada Fakta Banten, Kamis (18/12/2025).

Nadmudin yang juga anggota DPRD Cilegon itu, menambahkan bahwa dirinya juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kewajiban untuk taat terhadap hukum yang berlaku.

“Saya ini juga masyarakat biasa yang memang harus patuh dengan hukum,” katanya.

Menurutnya, seluruh tahapan perizinan telah ditempuh sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari proses awal hingga operasional.

“Karena kepatutan itu, saya menjalankan seluruh regulasi dan ketentuan yang berlaku di Kementerian SDM. Pengurusan izin saya tempuh dari nol, mulai dari eksplorasi, studi kelayakan (FS), hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP),” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dikelola PT Delimas Lestari telah dipastikan memiliki izin yang lengkap.

Jika terdapat pihak yang meragukan legalitas tersebut, Nadmudin mempersilakan untuk melakukan pengecekan langsung kepada instansi terkait.

“Kalau memang ada yang mempertanyakan kelengkapan izin, silakan ditanyakan langsung ke Dinas SDM Provinsi Banten,” ujarnya.

Selain aspek legalitas, Nadmudin juga menekankan komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.

Menurutnya, komitmen tersebut telah dijaga selama puluhan tahun sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan.

“Komitmen terhadap lingkungan itu sudah kami jaga selama puluhan tahun. Itu merupakan kewajiban perusahaan dan tidak harus selalu dipublikasikan ke media,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam operasional pertambangan, perusahaan wajib menyusun dan mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun.

“Setiap tahun ada RKAB yang harus disetujui oleh SDM. Sementara untuk izin IUP OP berlaku selama lima tahun. Berdasarkan izin tersebut, setiap tahun kami mengajukan RKAB,” terangnya.

Terkait status lahan, Nadmudin memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk aktivitas pertambangan merupakan milik pribadi.

“Kepemilikan tanahnya adalah milik pribadi,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment