Puskesmas Berikan Obat Kadaluwarsa ini Kata Dewan Komisi V DPRD Banten

CILEGON – Anggota Komisi V DPRD Banten dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dr. Shinta Wisnhu Wardhani mengaku turut prihatin ada petugas medis yang teledor memberikan obat kadaluwarsa kepada pasien yang terjadi di Puskesmas Pulomerak.

Menurutnya hal itu tidak perlu terjadi jika para petugas obat (Medis) meneliti dan mengkroscek terlebih dahulu obat yang diberikan kepada pasien.

“Ya, sangat prihatin akan terjadinya masalah ini, setahu saya sebelum di berikan obat ke pasien, petugas obat mengecek terlebih dahulu, Nama, alamat, usia dan berat badan. Sehingga keteledoran pemberian obat tidak terjadi,”ujar dr Shinta anggota Komisi V DPRD Banten yang membidangi masalah kesehatan masyarakat, Jum’at(3/4/2020).

Sinta menyarankan, petugas obat itu sebaiknya ada dua orang, satu orang untuk mengkroscek obat, dari tanggal kadaluwarsa, jenis obat yang diberikan dan satu orang lagi memberikan obat kepada pasien sehingga keteledoran itu bisa di antisipasi.

“Untuk memenimalisir kesalahan sebaiknya petugas obat itu harus dua orang dan juga secara rutin melakukan stok oname juga mensensor obat kadaluwarsa sehinga keteledoran memberikan obat dapat di antisipasi, dan saya berharap kedepanya kejadian serupa tidak terjadi lagi dan petugas harus lebih hati – hati lagi terutama petugas obat,”katanya.

Diberitakan sebelumnya diduga teledor Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulomerak, Kota Cilegon memberikan obat kadaluarsa kepada pasien balita yang bernama Abas Badai Maley (2,5) warga lingkungan Mekarsari RT 06 RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak.

Ardi (29) orang tua dari Abas Badai Maley (ABM) sangat menyayangkan apa yang dilakukan petugas Puskesmas yang telah teledor memberikan obat kadaluwarsa kepada putranya.

“Terus terang saya sangat menyayangkan atas keteledoran pihak Puskesmas yang telah memberikan obat kadaluwarsa,”ujarnya ketika di hubungi melalui telepon genggamnya, Jum’at(3/4/2020).

Ardi menjelaskan, Putranya itu memang mengidap penyakit TBC dan harus mendapat perawatan rutin di Puskesmas. Namun alangkah kagetnya ketika melihat kemasan di obat tersebut masa berlakunya sudah lewat yakni bulan 2 tahun 2020 sedangkan kami berobat tanggal 24 bulan Maret 2020.

“Saya tidak mengetahui kalau obat itu kadaluwarsa, saya baru tahu ketika saya memberikan obat kepada anak saya dan saya memperhatikan kemasan obat tersebut ternyata masa berlakunya sudah lewat. Karena saya merasa kaget dan saya langsung mendatangi Puskesmas dimana putra saya berobat,”katanya.

“Obatnya berbentuk kapsul, total yang di berikan itu 42 butir yang sudah keminum 18 butir,”imbuhnya. (*/Red)

Puskesmas Pulomerak
Comments (0)
Add Comment