CILEGON – Mengantisipasi lonjakan kendaraan di bulan suci Ramadhan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon menerapkan rekayasa lalu lintas di beberapa titik rawan kemacetan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, pukul 16.00 – 18.00 WIB, terutama untuk mengatur arus kendaraan menjelang berbuka puasa.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kegiatan rekayasa ini berkaitan dengan ramainya aktivitas kendaraan terutama pada sore hari di bulan suci Ramadhan, apalagi ini puasa pertama sehingga ada prediksi ramainya masyarakat Kota Cilegon menjelang berbuka puasa,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (1/3/2025).
Berdasarkan skema yang diterapkan, rekayasa lalu lintas ini berdampak pada beberapa jalur utama di Cilegon.
Beberapa aturan yang diberlakukan, antara lain:
1. Kendaraan dari arah Anyer menuju Cilegon atau Serang tidak bisa lagi berputar balik di depan Kodim, Pemkot, Polres, atau Landmark.
Pengendara harus memutar melalui depan Transmart atau belakang Kodim dan Pemkot, kemudian melewati samping Masjid Al-Hadid sebelum masuk ke jalan raya samping Landmark atau Simpang Cilegon.
2. Kendaraan dari arah Temu Putih menuju Stasiun Cilegon, Masjid Agung, atau RS Kurnia tidak bisa langsung belok kanan seperti biasa.
Kini, mereka diwajibkan belok kiri terlebih dahulu, lalu memutar di Simpang Landmark sebelum bisa melanjutkan perjalanan ke stasiun atau masjid.
3. Kendaraan dari arah PCI menuju Bojonegara, Tol Cilegon Timur, atau Serang juga mengalami perubahan arus.
Biasanya, mereka hanya perlu lurus lalu belok kanan ke lampu merah untuk masuk tol. Namun, dengan aturan ini, mereka harus berbelok kiri lebih dulu ke Jalan Raya, kemudian melakukan putar balik di U-turn samping SPBU.
Perubahan-perubahan ini tentu berdampak pada kebiasaan berkendara masyarakat.
Secara teori, rekayasa lalu lintas ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di titik-titik kemacetan.
Namun, efektivitasnya masih menjadi tanda tanya. Dengan sistem yang lebih berbelit, dikhawatirkan justru akan muncul bottleneck baru di beberapa titik putar balik.
Saat ditanya mengenai efektivitas kebijakan ini, AKP Mulya Sugiharto menegaskan bahwa rekayasa ini telah melewati tahapan analisis dan evaluasi.
“Tentunya sebelum dilakukan rekayasa, kami dari pihak kepolisian juga menerapkan anev dan evaluasi dari tahun sebelumnya pada saat bulan suci Ramadhan, serta hasil evaluasi sehari-hari dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas baik di pagi hari, sore hingga malam, serta pada saat musim penghujan,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada parameter jelas mengenai seberapa jauh rekayasa ini mampu mengurangi kemacetan.
Tolak ukur keberhasilannya pun belum dipaparkan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Selain itu, belum ada kepastian apakah rekayasa ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan atau akan diterapkan secara permanen setelahnya.
Tanpa adanya kepastian jangka panjang, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi solusi sementara yang belum tentu bisa menyelesaikan persoalan kemacetan secara keseluruhan.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah rekayasa ini benar-benar akan memperlancar arus lalu lintas atau justru menambah kebingungan bagi pengendara.
Dengan adanya banyak perubahan jalur, bukan tidak mungkin terjadi kesalahan navigasi yang dapat menyebabkan kemacetan baru di titik-titik yang sebelumnya lancar.
Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan, diperlukan strategi jangka panjang untuk menangani kemacetan yang terjadi secara rutin setiap tahunnya.
Harapan publik adalah agar rekayasa lalu lintas ini bukan sekadar solusi instan, tetapi menjadi bagian dari perencanaan yang lebih matang dalam manajemen lalu lintas di Kota Cilegon.
“Sehingga kami dari satuan lalu lintas menerapkan rekayasa lalu lintas untuk bertujuan membantu kelancaran masyarakat Kota Cilegon dalam beraktivitas berkendara,” tutup AKP Mulya. (*/Hery)