Rapat Dengar Pendapat DPRD Cilegon dengan Warga Medaksa Diwarnai Keributan

CILEGON – Rapat Dengar pendapat (RDP) antara warga Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak dengan Komisi I dan III DPRD Kota Cilegon sempat diwarnai keributan, Rabu, (27/12/2023).

Perwakilan tokoh masyarakat Medaksa Sebrang, Ali Rusdin mengatakan, adu mulut dipicu saat warga diusir oleh pimpinan rapat yakni Hasbudin yang juga ketua Komisi III DPRD Cilegon

Ali Rusdin menjelaskan pada saat ia diberi kesempatan berbicara perihal pandangan terkait sengketa lahan antara warga dan Pemkot Cilegon, Hasbudin selaku pimpinan rapat tiba tiba dengan nada tinggi meminta agar ia keluar dari sidang rapat.

Seketika ali dan warga dengan nada kesal tak terima dan keluar sembari berkata pimpinan rapat tak ingin mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat Medaksa

Selain itu ali menegaskan
apabila lahan yang mereka tempati kembali diukur ulang, maka warga setempat berpotensi terusir dari lahan yang telah mereka tempati sejak puluhan tahun itu.

Sementara Hasbudin selaku pimpinan rapat menerangkan bahwa Ali Rusdin selaku perwakilan warga sudah tak menghargai pimpinan rapat lantaran sudah mengganggu jalannya rapat.

Ia pun menyatakan pihaknya sudah berusaha memihak kepada warga, namun ia menyayangkan warga terus mempersoalkan pelimpahan tanah dari PT Pelindo ke Pemkot Cilegon, karena baginya itu adalah ranah pengadilan yang bisa memutuskan

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Cilegon, Masduki mengatakan insiden yang terjadi merupakan hal wajar.

Menurut Masduki, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD yaitu bagaimana mengurai persoalan yang terjadi di masyarakat.

Untuk di ketahui bahwa sengketa lahan tanah yang di tempati warga Medaksa Sebrang sudah dilakukan mediasi berkali kali, namun sampai dengan saat ini warga belum mendapatkan kejelasan atas hak yang mereka inginkan, yakni memperoleh sertifikat tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun tersebut.

Selain Komisi I dam III serta masyarakat Medaksa, hadir pula dalam Rapat dengar pendapat itu yakni dari perwakilan BPKAD Cilegon, BPN, Camat Pulomerak, namun pihak dari PT Pelindo serta lurah Tamansari tak terlihat hadir dengan sejumlah alasan. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment