CILEGON – Pungutan pajak dan retribusi di Kota Cilegon dipastikan akan mengalami penyesuaian tarif seiring dengan pembahasan dan rencana pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi, Rahmatullah, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut mencakup perubahan tarif di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penghasil pendapatan.
“Untuk merubah beberapa tarif retribusi yang ada di semua OPD berpendapatan baik yang dikelola oleh BPKAD atau BLUD (Dinkes dan RSUD),” ujarnya, Kamis, (27/11/2025).
Meski demikian, Rahmatullah meyakini penyesuaian tarif ini tidak akan membebani ekonomi masyarakat, mengingat retribusi yang dimaksud bukan merupakan pungutan rutin.
Ia menegaskan bahwa seluruh penyesuaian tarif dilakukan secara merata berdasarkan kajian kemampuan masyarakat, serta telah melalui evaluasi langsung dari Kemendagri.
“Sejauh ini tidak ada tarif yang membebani masyarakat karena ini retribusi sifatnya tidak rutin dan pastinya akan menambah PAD,” tuturnya.
Pansus juga menargetkan pembahasan Raperda penyesuaian tarif retribusi tersebut dapat selesai dalam waktu singkat.
“Lima belas hari setelah disepakati antara Pansus dan OPD berpendapatan,” jelas Rahmatullah.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya pengawasan langsung di lapangan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Sama-sama mengontrol di lapangan antara Satgas PAD dan DPRD, jika perlu masyarakat juga dibutuhkan dalam melakukan pengawasan,” tandasnya.***