CILEGON – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh Pansus DPRD menurut Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon akan ada beberapa penyesuaian baru.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses pembahasan masih berlangsung sehingga besaran penyesuaian tarif belum dapat dipastikan.
“Raperdanya belum ketok palu,” ujarnya saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan kenaikan atau penurunan tarif secara umum, Kamis, (27/11/2025).
Dana menjelaskan bahwa penyesuaian yang dibahas tidak hanya menyangkut kenaikan tarif.
Menurutnya, perubahan yang dirumuskan bersama Pansus DPRD meliputi beragam skema penataan jenis pungutan daerah.
“Ada yang turun, ada yang naik. Ada jenis retribusi baru, ada yang dihapus,” ungkapnya.
Meski demikian, dirinya belum dapat membeberkan secara rinci jenis pajak maupun retribusi yang akan ditambahkan atau dihapus dalam Raperda tersebut.
Dana menegaskan bahwa daftar lengkapnya baru dapat disampaikan setelah aturan tersebut resmi ditetapkan menjadi Perda.
“Ya nanti kalau Raperdanya sudah disahkan jadi Perda,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Cilegon, Rahmatullah, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara merata di seluruh OPD penghasil pendapatan, baik yang berada di bawah BPKPAD maupun BLUD seperti Dinas Kesehatan dan RSUD.
“Sejauh ini tidak ada tarif yang membebani masyarakat, karena sifatnya tidak rutin dan pastinya akan menambah PAD,” katanya.
Pansus menargetkan pembahasan dapat rampung dalam 15 hari setelah kesepakatan antara Pansus dan OPD terkait.***