CILEGON – Menjelang hari buruh se-dunia atau May Day yang akan jatuh besok Senin pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya, Ketua Unit DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Damanhuri, menyikapi persoalan ketenagakerjaan di Kota Cilegon
SBSI sebagai salah satu unsur serikat buruh menganggap kebijakan dari pihak pemerintah melalui Dinasker (Dinas Tenaga Kerja) Kota Cilegon, selama ini lebih memihak kepada perusahaan.
Hal ini diutarakan Damanhuri saat ditemui Fakta Banten Sabtu malam (29/4/2017) di kediamannya.
Menurut Daman, masih banyaknya pelanggaran dilakukan pihak perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku tentang ketenagakerjaan, dan selama ini tidak ada tindakan secara tegas oleh Pemerintah Kota Cilegon dalam hal ini Disnaker.
“Selama ini banyak ketentuan hukum yang berlaku tentang ketenagakerjaan dari UU, Permen, sampai UMK yang dilanggar oleh perusahaan, namun tidak ditindak tegas dan minim pemberian sanksi oleh Disnaker Cilegon,” ujar Daman.
Lebih lanjut Daman merinci kebijakan perusahaan-perusahaan yang kerap menyalahi aturan, salah satunya masih banyaknya pekerjaan inti produksi yang dikerjakan oleh pekerja outsourching yang melanggar Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2014, dimana hanya membolehkan lima jenis pekerjaan untuk alih daya adalah cleaning service, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.
“Selama ini banyak kebijakan perusahaan yang menyalahi aturan, lihat aja di pabrik-pabrik atau perusahaan dimana banyak pekerjaan produksi yang dikerjakan oleh pekerja outsourching, tentu ini melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Tapi apa, Disnaker Cilegon selama ini seperti menutup mata dan seakan ga mau tahu, dan dibuktikan dari jarangnya pihak Disnaker melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan,” kecam Daman.
Selain itu, Aktivis buruh yang sudah aktif sejak 20 tahun lalu ini menyoroti lemahnya pengawasan dan tindakan dari Disnaker Cilegon terhadap pelanggaran pihak perusahaan terkait sistem pengupahan buruh.
“Kami juga menganggap pihak Disnaker Cilegon selama ini lemah dalam pengawasan dan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai normatif yang sudah ditetapkan dalam aturan UMK,” imbuhnya.
Diakhir wawancara, Daman berharap agar pihak kinerja Disnaker lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hak-hak buruh, yang tentunya untuk kesejahteraan kaum buruh di Kota Cilegon.
“Belum persoalan lainnya soal manajemen perusahaan yang bisa memicu konflik antar buruh dengan perusahaan. Dari dua hal outsourching dan pengupahan saja sangat menentukan bagi masa depan dan kesejahteraan buruh, tapi kinerja Disnaker Cilegon selama ini kami anggap seakan lebih berpihak kepada perusahaan”.
“Kami berharap Disnaker Cilegon ke depan bisa merubah kinerjanya untuk tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar. Tentunya untuk kesejahteraan kami kaum buruh di Cilegon ini,” pungkasnya. (*)