Repnas Cilegon Buka Layanan Bantuan Hukum Bagi Korban Terdampak Gas Chandra Asri

CILEGON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Pengusaha Muda Nasional membuka layanan bantuan hukum untuk korban terdampak dari polusi gas kimia PT Chandra Asri.

Sebagaimana diketahui, pembakaran gas kimia di cerobong milik PT Chandra Asri pada Sabtu, 20 Januari 2024 berdampak buruk pada kesehatan masyarakat Ciwandan Kota Cilegon, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang dan lainya.

Mahendra Septiansyah Sekretaris Repnas Cilegon, mengatakan masyarakat terdampak peristiwa gas kimia PT Chandra Asri yang belum diperhatikan untuk segera mengadukan kepada pihaknya.

“Repnas Cilegon membuka layanan bantuan hukum dan posko pengaduan bagi warga yang terdampak tapi belum diperhatikan,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/1/2024).

Selain itu, dirinya juga mendesak PT Chandra Asri untuk mendata jumlah keseluruhan masyarakat yang terdampak.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Cilegon, jumlah korban terpapar gas kimia PT Chandra Asri kurang lebih mencapai 558 jiwa.

Jumlah korban terpapar tersebut terdiri dari dari 108 anak dan 450 dewasa berasal dari empat kecamatan di Kota Cilegon di antaranya, Pulomerak, Grogol, Ciwandan dan Citangkil.

Menurut dia, jumlah korban dari polusi yang dihasilkan kemungkinan melebihi dari data yang disebutkan oleh Dinkes kota Cilegon.

Sebab, kata Mahendra, indentifikasi korban tidak dilakukan secara menyeluruh.

“Peristiwa gas kimia Chandra Asri harus diinvestigasi menyeluruh, baik dari data korban hingga penyebabnya,” ungkapnya.

Ironinya, masyarakat yang saat ini terdata sebagai korban tidak diberikan kepastian mengenai pemberian kompensasi.

“Kemarin korban unjuk rasa meminta kompensasi, artinya selama ini perusahaan tidak memikirkan kerugian baik material dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak pihak perusahaan segera memberikan ganti untung kepada masyarakat yang terdampak.

“Berikan kompensasi yang layak, dan berikan pelayanan kesehatan berkelanjutan,” ucapnya.

Sementara, Dewan Pembina Repnas Cilegon, Farid Zuhri mengungkapkan, kejadian mall fungsi pabrik kimia Chandra Asri tersebut tidak bisa dianggap remeh.

Sebab, pria jebolan Prodi Teknik Kimia Universitas Sebelas Maret ini, gas tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat baik jangka pendek maupun panjang.

“Gas kimia itu (PT Chandra Asri-red) tidak berdampak langsung, akan tetapi berangsur-angsur ketika masuk kedalam tubuh, sehingga dalam jangka waktu panjang bisa iritasi di saluran pernapasan. Bahkan bisa menyebabkan kanker,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada PT Chandra Asri untuk menganalisa kesehatan masyarakat lebih lanjut. Hal itu untuk memastikan keselamatan warga yang terdampak.

“Setiap warga terdampak harus dianalisa secara medis yang sifatnya berkelanjutan,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment