RSUD Cilegon Beri Penjelasan Soal Pemaksaan Prosedur Covid-19

CILEGON – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon jawab persoalan Keluarga pasien Jamadar, warga Lingkungan Jombang Wetan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, yang menyesalkan prosedur penanganan pasien IGD RSUD Kota Cilegon beberapa waktu lalu.

Plt Direktur Utama RSUD Cilegon Ujang Iing menjelaskan, mengenai salah satu pasien yang ditangani di RSUD kota Cilegon dimana keluarga telah menyampaikan kepada media massa mengenai kondisi pasien atas nama Jamadar atau telah melepaskan hak rahasia kedokteran kepada umum.

“Pasien datang ke RSUD Kota Cilegon pada tanggal 15 Agustus 2021, jam 16.30 dengan kondisi penurunan kesadaran, kemudian tim IGD melakukan pemeriksaan dan melakukan penanganan terhadap pasien untuk mengatasi kondisi kegawatdaruratan pada pasien. Dari hasil pemeriksaan penunjang pada swab antigen diperoleh hasil negatif namun dari hasil pemeriksaan foto rontgen dada ditemukan tanda pneumonia pada paru,” kata Ujang Iing, Jumat (20/08/2021).

Sebagaimana acuan yang ada di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan Kasus Probable adalah kasus suspek yang meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan COVID-19 dan memiliki salah satu kriteria.

“Tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) atau RDT-Ag; atau Hasil pemeriksaan laboratorium NAAT/RDT-Ag tidak memenuhi kriteria kasus konfirmasi maupun bukan COVID-19 (discarded). Berdasarkan hal itu maka terhadap pasien didiagnosis sebagai kasus probable,” ujarnya.

Terhadap keluarga dilakukan edukasi mengenai prosedur medis pada kasus probable, namun keluarga tidak menyakini bahwa pasien ada kemungkinan terkena COVID, sehingga merasa keberatan untuk dilakukan prosedur medis dan perawatan sebagai kasus probable COVID-19.

Meski keluarga menolak, terhadap pasien tetap dilakukan pemantauan (observasi) dan tindakan medis dan ketika terjadi perburukan kondisi pasien dilakukan upaya medis secara maksimal, sesuai kemampuan RSUD Kota Cilegon namun pasien tidak merespon hingga akhirnya meninggal dunia.

“Terhadap keluarga disampaikan edukasi mengenai prosedur pemulasaraan secara protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun keluarga tidak berkenan dan memutuskan untuk membawa pulang pasien tanpa protokol kesehatan,” terangnya.

Pihak Rumah sakit memahami kondisi keluarga saat itu dalam nuansa yang kurang kondusif karena kondisi pasien, sehingga belum dapat menerima adanya kemungkinan bahwa pasien terpapar COVID-19.

Dan pihak RSUD telah melakukan upaya edukasi terhadap keluarga pasien, namun karena keluarga tetap berpegang teguh pada keyakinannya maka rumah sakit menghormati pendirian keluarga tersebut dan melakukan pelaporan kasus sesuai ketentuan.

“RSUD Kota Cilegon memahami adanya ketidaksepahaman mengenai kondisi pasien sehingga terjadi miskomunikasi, dan menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga pasien dan mendoakan agar keluarga senantiasa diberikan ketabahan. RSUD Kota Cilegon mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya memutus rantai penularan COVID-19 agar Kota Cilegon terbebas dari COVID-19,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

Comments (0)
Add Comment