RT/RW di Kelurahan Suralaya Pulomerak Ngeluh Honornya Akan Dipotong untuk Simpanan Pokok Koperasi Merah Putih?

 

CILEGON – Beredar surat elektronik dari Lurah Suralaya Kecamatan Pulomerak yang mengimbau kepada lapisan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan RT dan RW untuk menyetujui pemotongan honor guna mendukung program Koperasi Merah Putih (KMP).

Imbauan Lurah tersebut mulai ramai diperbincangkan pada Selasa (5/8/2025).

Beberapa RT dan RW yang ditanyakan terkait kabar ini mengatakan keberatannya atas kebijakan dari Sarmanah, Lurah Suralaya ini.

Menurut salah satu Ketua RT di Kelurahan Suralaya bahwa rencana pemotongan itu sangat memberatkan, menurutnya KMP adalah lembaga bisnis murni dan untuk menjadi anggota koperasi ini harus ada kerelaan.

“Saya setuju dengan adanya koperasi Merah Putih ini dan harus kita dukung bersama, tapi untuk menjadi anggota dan membayar iuran pokok dan wajib harusnya tidak dilaksanakan,” ujar salah satu Ketua RT yang enggan disebutkan namanya.

Merujuk pada Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian pasal 6 poin a tentang keanggotaan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, selain itu dalam poin berikutnya sebutkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang otonom dan independen.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah ataupun rapat-rapat koperasi ini, terkait pemotongan itu juga belum pernah dikomunikasikan dan dimusyawarahkan,” pungkasnya.

Mendapati laporan keberatan unsur LKK tersebut, Anggota DPRD Kota Cilegon dari dapil Pulomerak Grogol, Saepudin mengaku tengah berkonsultasi untuk memastikan keabsahan kebijakan oleh Lurah Suralaya ini.

Menurutnya konsep KMP sebagai semangat menggerakkan ekonomi masyarakat harus didukung oleh semua pihak, namun tetap memperhatikan aspek dasar regulasi dan kebijakan yang mengatur.

“Program KMP ini sangat baik dan perlu kita dukung, tapi jangan sampai dikotori oleh kebijakan yang tidak sesuai aturan,” ujar Saepudin, Rabu (6/5/2025).

Terkait upaya pemotongan tersebut dirinya telah mengkomunikasikan dengan pihak kecamatan dan Pemerintah Kota Cilegon untuk memastikan kesesuaian regulasi.

“Ini sudah kita laporkan tinggal tunggu, tapi pada dasarnya kami berkeberatan kalau ada pemotongan ini, dan para RT dan RW inipun berkeberatan juga,” tegasnya.

Ia juga tidak membatasi untuk LKK atau pegawai kelurahan untuk bergabung menjadi anggota, namun menurutnya terkait iuran pokok dan wajib ini perlu bermusyawarah dulu dengan ketua RT dan RW yang akan dilakukan pemotongan honor yang kabarnya direncanakan mulai Agustus hingga September 2025.

“Silahkan saja untuk mendorong mereka (RT/RW-red) masuk keanggotaan tapi jangan memaksa, musyawarahkan dulu dengan mereka,” pungkasnya

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lurah Suralaya, dan pihak media sudah mencoba berkomunikasi. (*/ARAS)

CilegonKoperasi merah putihLurah SuralayaPulomerak
Comments (0)
Add Comment