RTRW Banten Masih Dikaji Kemendagri, Penyusunan 18 Perda Jadi Terhambat

CILEGON – Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Banten saat ini draft keputusan hasil Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji dan sinkronisasi dengan RTRN dan Rencana Induk Pengembangan Tata Ruang Nasional.

Menanggapi hal tersebut mantan Ketua Pansus RTRW Provinsi Banten, Toni Fathoni Mukson meminta hal tersebut segera diselesaikan Pemerintah Pusat.

Menurut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Banten itu, RTRW menjadi landasan pokok percepatan pembangunan di wilayah Banten.

“Kita inginnya segera diselesaikan,” ujarnya di Cilegon, Rabu (3/4/2017).

Selain itu, ketiadaan RTRW membuat setidaknya 18 Peraturan Daerah (Perda) tentang percepatan pembangunan belum bisa terealisasi.

“Kami berharap RTRW bisa segera selesai agar pembuatan 18 Perda bisa dipercepat, salah satunya Perda Kawasan Pesisir dan Pulau Terluar, Kawasan Strategis Pertanian, Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru, dan Kawasan Daya Dukung Wisata,” imbuhnya. (*)

DPRD BantenKemendagriRencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
Comments (0)
Add Comment