Rugikan Negara Rp 4 Milyar Per Bulan, Pengoplosan Solar Bersubsidi di Cikuasa Atas Cilegon Digerebek 

Rugikan Negara Rp 4 Milyar Per Bulan, Pengoplosan Solar Bersubsidi di Cikuasa Atas Cilegon Digerebek 

 

CILEGON – Pegawai dari Markas Besar (Mabes) TNI bersama Korem 064 Maulana Yusuf, Serang, menggerebek lokasi pengoplosan solar di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, pada Jumat, (21/3/2025).

Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan hampir 10 ton solar yang disimpan dalam 5 drum dan 7 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta satu unit truk tangki bertuliskan PT Ujung Batu Atas Indah dengan kapasitas 8.000 liter. Total terdapat 23 kempu, dengan 7 di antaranya berisi solar.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah plat nomor kendaraan yang berbeda, beberapa garis polisi, serta dokumen jual beli solar.

Berdasarkan catatan yang ada, solar diduga banyak dijual ke wilayah Mancak, Kabupaten Serang.

Petugas juga mengamankan 5 drum solar cong dengan kapasitas masing-masing 200 liter.

Informasi menyebutkan bahwa solar tersebut berasal dari wilayah Sumatera, sementara sisanya diduga diperoleh dari SPBU melalui pembelian BBM jenis Bio Solar menggunakan barcode.

Pemilik usaha beserta barang bukti hasil penggerebekan kemudian dibawa ke Markas Korem 064/Maulana Yusuf, Serang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja di lokasi tersebut, Ratman, mengungkapkan bahwa aktivitas ini umumnya dilakukan pada malam hari.

“Lebih banyak memang kerjanya malam,” ujarnya.

Ratman juga menjelaskan bahwa 200 liter solar cong dicampur dengan 800 liter solar bersih sebelum diangkut untuk dikirim.

“Kalau dicampur itu 200 liter solar busuk sama 800 liter solar bersih untuk satu ton solar,” jelasnya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan akhir distribusi solar oplosan tersebut.

“Enggak tahu dibawanya ke mana, saya mah kerja aja,” tambahnya.

Akibat aktivitas ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4 miliar per bulan.

Sebagai informasi, usaha atau pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, terutama untuk kebutuhan industri, harus mengikuti regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan usaha niaga tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment