SERANG – Terdakwa korupsi rancang bangun akses Pelabuhan Warnasari Cilegon, Sugiman, dituntut 4 tahun penjara karena merugikan negara Rp7 miliar dalam proyek itu.
Ia adalah pelaksana pekerjaan proyek yang dipinjami perusahaan oleh terdakwa Tb Abdul Rasyid sebagai Dirut PT Arkindo yang dituntut 2 tahun penjara dalam perkara serupa.
Sugiman berdasarkan tuntutan jaksa disebut terbukti sah melakukan korupsi pada pembangunan jalan akses pelabuhan.
Ia dituntut bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut menyatakan terdakwa Sugiman telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa Sugiman dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata penuntut umum Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/3/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ia juga dituntut uang pengganti Rp 4,6 miliar. Jika tidak diganti selama satu bulan setelah inkrah, harta benda terdakwa disita dan jika tidak mempunyai harta benda, diganti pidana 2 tahun.
Terdakwa Abdul Rasyid, selain dituntut 2 tahun penjara, dituntut denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti kepada terdakwa adalah senilai Rp 428 juta. Sejumlah uang tersebut telah terdakwa kembalikan ke penyidik sebagai pengganti perhitungan kerugian negara.
Pertimbangan memberatkan kepada kedua terdakwa adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan atas terdakwa Sugiman adalah karena ia belum pernah dihukum, sopan, dan telah mengembalikan uang yang dinikmati senilai Rp1,4 miliar.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
Kasus ini terjadi pada tahun 2019 saat Dirut PT PCM Arief Rivai menandatangani SK perjanjian kerja manajemen konstruksi. Nilai proyek pembangunan adalah Rp 68 miliar.
Sebelum dilaksanakan, Sugiman dengan Rahmat Peor menghadap Walikota Cilegon yang saat itu menjabat, Edi Ariadi. Sugiman menyampaikan keinginan mendapatkan proyek itu. Edi disebut menyerahkan urusan proyek itu kepada direksi PT PCM.
Terdakwa Sugiman bersama Romli dan Jhoni Husban lalu bertemu dengan direksi PT PCM, yaitu Arief Rivai, Akmal Firmansyah, dan Budi Mulyadi, di Lebak Gede, Merak.
Sugiman memerintahkan Romli membawa uang yang berada di kresek hitam sebanyak Rp 200 juta.
“Uang tersebut diserahkan kepada direksi PT PCM,” kata Subardi didakwaannya yang dibacakannya.
Ia membantu mengarahkan tender agar dimenangi oleh Sugiman. Namun proyek ini tak dapat dilaksanakan meski jangka waktu kontrak pekerjaan sudah selesai.
Sugiman, kata jaksa, menggunakan uang tersebut tidak sebagaimana mestinya. Uang itu kemudian dibagi kepada Abubakar Rp 427 juta, Sugiman Rp 5,6 miliar, M Komaruddin Rp 427 juta, Akmal Firmansyah Rp 300 juta, Rommy Dwi Rahmansyah Rp 177 juta, dan ke direksi PT PCM Rp 500 juta, yaitu untuk Arief Rivai, Budi Mulyadi, dan Akmal Firmansyah. Total kerugian negara adalah Rp 7 miliar. (*/Detik)