CILEGON – Rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan dihadiri 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon resmi digelar.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Cilegon Endang Effendi menjelaskan, sesuai pasal 116 (1) Huruf H Tentang Tata Tertib DPRD Cilegon, bahwa quorom untuk penetapan Perda dihadiri dua per tiga dari jumlah anggota DPRD.
“Dari 40 orang jumlah anggota DPRD, yang telah menandatangani daftar hadir tercatat 29 orang. Maka telah memenuhi quorom,” papar Endang, Senin (13/7/2020).
Lebih lanjut, Endang mengatakan bahwa pembahasan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Cilegon TA 2019 telah melalui tahapan-tahapan pembahasan yang cukup panjang, dengan mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan daerah.
“Serta, hasil pemeriksaan BPK RI laporan tersebut, memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP),” ucap politisi daerah pemilihan (dapil) Pulomerak tersebut.
Setelah disetujuinya penetapan Perda tentang Pertanggungjawab Pelaksaaan APBD TA 2019, Endang berharap Walikota menindaklanjuti dan menerapkan Perda tersebut. Ia juga berpesan, kunci penting keberhasilan penyelanggaraan pemda adalah adanya sinergitas eksekutif (Pemkot) dan legislatif (DPRD).
“Sehingga menghasilkan pengelolaan pemda secara profesional dan efektif. Dalam meningkatkan kualitas manajemen yang clean and good governance,” harapnya. (*/A.Laksono).