CILEGON – Terkait saksi dari pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 02 di Pilkada Kota Cilegon yang tidak bersedia menandatangani formulir D saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menjelaskan, hal tersebut tak berpengaruh pada proses perhitungan suara.
Ketua Divisi Pencalonan KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli mengatakan, hal tersebut sejatinya telah diatur dan termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia, dimana redaksi yang tertulis adalah PPK dan saksi yang bersedia.
“Bahasanya (yang tertulis) bersedia, jadi bisa tetap lanjut rekapitulasi di tingkat Kota pada 16 Desember 2020 nanti,” kata Eli saat ditemui di Kantor KPU Kota Cilegon, Senin (14/12/2020).
Ia kembali menegaskan, ketentuan itu sudah diatur oleh PKPU Nomor 19 Tahun 2020 sebagaimana yang ada di Formulir D. kecamatan, maka ini ditandatangani oleh PPK dan saksi yang hadir, dan bersedia.
“Nanti tetap diundang semua saksi (dari 4 Paslon) tingkat Kota, Bawaslu, PPK oleh KPU Kota Cilegon,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 15 C ayat 5 PKPU 19 tahun 2020 tertulis, dalam hal ketua dan anggota PPK serta saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir bersedia menandatangani. (*/A.Laksono).