Sambut Pelantikan Anggota DPRD, Gabungan Mahasiswa Cilegon Gelar Unjuk Rasa

 

CILEGON– Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon periode 2024-2029 resmi dilantik di ruang paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu, (4/9/2024).

Pelantikan anggota DPRD Cilegon itu dimeriahkan dengan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Kota Cilegon yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Cilegon (FMC).

“Pelantikan 40 anggota DPRD Kota Cilegon merupakan langkah awal bagi para anggota dewan untuk benar- benar menyerahkan diri sepenuhnya mewakili masyarakat Kota Cilegon,” ujar Koordinator Lapangan Aksi Alat Misri dalam keterangan tertulisnya.

Mahasiswa menuntut agar anggota DPRD yang baru terpilih tidak terlibat kepada kepentingan golongannya saja demi mewujudkan harapan dan tujuan terbentuknya Kota Cilegon lebih baik

“Karena sejatinya yang dibutuhkan dari anggota legislatif adalah komitmen mengabdi kepada masyarakat, dedikasi dalam mengutamakan kepentingan rakyat, mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan” tambahnya

Selain itu, FMC juga menuntut agar DPRD Kota Cilegon dapat memenuhi tuntutannya. Adapun tuntutan tersebut diantaranya:

1. Memperbaiki tumpulnya Tugas dan Fungsi DPRD Kota Cilegon dalam menjalankan mandat masyarakat untuk mengawasi pemerintahan Kota Cilegon.

2. Berkomitmen untuk tidak melakukan politisasi dan monopoli atas nama rakyat yang berpontensi merugikan masyarakat Kota Cilegon.

3. Menjamin Keterlibatan Mahasiswa dan komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan diantara lain Perda dan Evaluasi Pemerintah yang berorientasi kepentingan masyarakat.

4. Tidak akan melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

5. Menyelesaikan persoalan pengangguran dengan membuat produk hukum (Perda) dengan upaya memaksimalkan potensi industri di Kota Cilegon.

6. Memenuhi dan menjalankan janji serta komitmen anggota terpilih yang disampikan pada saat Proses Pileg 2024 di Kota Cilegon.

7. Berkewajiban melakukan keterbukaan informasi dalam berbagai aspek yang sudah menjadi hak masyarakat mengetahui baik melalui digital maupun tertulis.

8. DPRD Kota Cilegon terpilih mendorong serta menyetujui RUU Perampasan Aset. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment