CILEGON – UPTD Samsat Kota Cilegon mulai mengintensifkan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Penelusuran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Pentung) yang berlangsung sepanjang 2–30 Juni 2026.
Program yang digagas Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu menjadi salah satu upaya meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, mengatakan kegiatan Pentung akan menyasar 22 lokasi yang tersebar di area publik, pusat aktivitas masyarakat, hingga kawasan industri di Kota Cilegon.
Sebanyak sembilan tim yang beranggotakan sekitar 50 personel diterjunkan untuk melakukan pendataan sekaligus penagihan kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.
Menurut Iwan, sapaan akrabnya, target penagihan tahun ini mencapai 1.178 kendaraan. Sebagian besar merupakan kendaraan roda empat yang berada di lingkungan perusahaan dan kawasan industri.
“Kita target nagih samsat cilegon tahun 2026 sebanyak 1.178 yang sudah bayar 678,” ujar Iwan, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan data Samsat Cilegon, dari total kendaraan yang menjadi sasaran, sebanyak 1.033 unit merupakan kendaraan roda empat. Hingga saat ini, 678 kendaraan telah melunasi kewajiban pajaknya.
Samsat Cilegon kini fokus mengejar kendaraan yang masih tercatat menunggak agar segera melakukan pembayaran.
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kegiatan Pentung juga ditujukan untuk menekan piutang PKB yang masih cukup besar.
Saat ini, total tunggakan pajak kendaraan yang tercatat di wilayah kerja Samsat Cilegon mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Jadi kita kejar sisanya dengan nominal itu, itu hasil pendataan dan penelusuran,” katanya. (*/ARAS)