Sangkal Pernyataan Menag, Lurah Gerem Belum Keluarkan Izin Terkait Pembangunan Gereja di Cilegon

CILEGON – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menegaskan bahwa perizinan pendirian Gereja HKBP Kota Cilegon di tingkat bawah dan tingkat Kepala Desa sudah selesai sebagaimana dikatakan dalam video yang beredar, ternyata hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

Demikian disampaikan Rahmadi Ramidin selaku Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Rabu (31/8/2022).

Lurah menyangkal informasi yang disampaikan Gus Yaqut, dan menegaskan bahwa tidak ada perizinan yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.

“Kami belum menerbitkan surat apapun terkait dengan yang diamanatkan oleh PMB Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006,” kata Rahmadi kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya.

Oleh karena itu, apa yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata tidak sesuai dengan kondisi di bawah. Termasuk kondisi di lingkungan masyarakat Gerem.

Rahmadi juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) dalam pasal 13 dan 14, untuk terpenuhinya pendirian rumah ibadah adalah adanya dukungan 90 jemaah pengguna rumah ibadah.

Kemudian, ada dukungan 60 warga sekitar. Kaitan dengan dukungan 90 pengguna rumah ibadah, sampai saat ini Rahmadi mengaku belum menerima berkas tersebut.

“Berkas dukungan yang 90 itu, waktu temen-temen dari HKBP kesini memang mereka tidak menyerahkan itu,” jelasnya.

Kemudian sambung Rahmadi, betul diakui bahwa teman-teman HKBP menyampaikan ada 70 warga yang memberikan dukungan. Akan tetapi di sisi lain, warga juga menyampaikan berkas terkait penolakan dan berkas pencabutan dukungan tersebut.

“Dari berkas 70 dukungan warga yang dibawa teman-teman HKBP, ada 51 orang yang mencabut dukungan,” terangnya.

Namun, untuk memastikan itu, Rahmadi mencoba mengkroscek memastikan kondisi sebenarnya. Sehingga atas dasar itulah dirinya belum bisa menerbitkan surat apapun terkait dengan pendirian Gereja.

Sampai saat ini, kata dia, warga masyarakat Kelurahan Gerem dalam kondisi kondusif. Meski diakuinya banyak warga yang menanyakan perihal tersebut.

Namun dirinya bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas serta tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas, terutamanya isu-isu yang beredar.

Terkait koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cilegon dan Kemenag, diakui Lurah bahwa selama ini masih berjalan dengan baik. Bahkan sebelumnya bersama-sama sudah mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang menjadi dasar hukum kaitan pendirian rumah ibadah. (*/Wan)

CilegonGerejaGereja CilegonKelurahan GeremKota CilegonPendirian Gereja
Comments (0)
Add Comment