CILEGON — Pengurus Cabang Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA PP) Kota Cilegon menyoroti kebijakan kenaikan tarif sewa kios di Pasar Blok F yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi karena kondisi aktivitas perdagangan di Pasar Blok F hingga kini masih menghadapi persoalan rendahnya jumlah pengunjung dan daya beli masyarakat.
Ketua PC SAPMA PP Kota Cilegon, Atma Sumarna, mengatakan pemerintah daerah perlu melihat kondisi pedagang secara langsung sebelum menerapkan kenaikan tarif sewa kios.
Menurutnya, kebijakan retribusi maupun tarif sewa pasar semestinya mempertimbangkan kemampuan pedagang serta kondisi ekonomi di lokasi perdagangan.
“Kalau kondisi pasar masih sepi dan pedagang masih berupaya mendapatkan pembeli, tentu kenaikan beban sewa perlu dipertimbangkan kembali. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya menjadi bagian dari penataan pasar justru semakin menyulitkan pedagang kecil,” ujar Atma, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai keberadaan pasar yang ramai dan produktif merupakan salah satu faktor penting yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif sewa kios.
SAPMA PP juga mempertanyakan dasar serta indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan besaran kenaikan tarif sewa kios Pasar Blok F.
Atma menyebut, kenaikan tarif idealnya diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, fasilitas pasar, maupun upaya konkret untuk mendatangkan lebih banyak konsumen.
“Kalau tarif sewa naik, tentu pedagang juga berharap ada peningkatan fasilitas dan aktivitas ekonomi di pasar. Jangan sampai pedagang dibebani biaya lebih besar, sementara persoalan sepinya pengunjung belum teratasi,” katanya.
Selain persoalan tarif, SAPMA PP Kota Cilegon juga menilai pentingnya keterlibatan pedagang dalam proses evaluasi kebijakan tersebut.
Aspirasi pedagang, kata Atma, perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.
“Kami melihat perlu ada ruang dialog yang lebih terbuka antara Pemkot Cilegon dan pedagang. Pemerintah perlu mendengar langsung kondisi mereka, termasuk soal omzet, jumlah pengunjung, fasilitas, dan kemampuan membayar sewa,” tegasnya.
PC SAPMA PP Kota Cilegon pun mendorong Pemerintah Kota Cilegon melakukan evaluasi terhadap penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2026, khususnya terkait tarif sewa kios Pasar Blok F.
Mereka berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang tetap mendukung optimalisasi pendapatan daerah, namun tidak mengabaikan kondisi ekonomi dan keberlangsungan usaha para pedagang kecil.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk menata pasar justru membuat pedagang semakin terbebani. Penataan harus berjalan bersama dengan pemberdayaan dan peningkatan aktivitas ekonomi di pasar,” pungkas Atma. ***