CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), termasuk diskotek, kafe, dan restoran, guna memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, mengatakan pengawasan dilakukan melalui patroli rutin, pemberian imbauan, serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama dalam pemeriksaan legalitas dan kesesuaian perizinan usaha.
“Selama ini kita rutin melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tetap tertib serta mematuhi aturan yang berlaku,” kata Sam, Jum’at (16/10/2026).
Menurut dia, pengawasan THM membutuhkan koordinasi lintas instansi karena kewenangan perizinan usaha tertentu berada di tingkat pemerintah provinsi.
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perizinan diskotek menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan sesuai pembagian urusan, termasuk penegakan peraturan daerah.
“Berdasarkan koordinasi dengan DPMPTSP, terkait diskotek atau tempat hiburan, perizinannya ada di provinsi. Jadi, sekarang sudah ada pembagian kewenangan, tidak semuanya berada di kabupaten/kota,” ujarnya.
Meski demikian, Sam menegaskan Satpol PP tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di wilayah Kota Cilegon.
Pihaknya juga telah melakukan monitoring bersama DPMPTSP untuk memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Ia menyebutkan, potensi ketidaksesuaian izin juga menjadi perhatian, terutama pada usaha kafe dan restoran yang dalam praktiknya perlu dipastikan menjalankan kegiatan sesuai peruntukan izin.
“Kafe-kafe rata-rata perizinannya untuk restoran. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan perizinan tersebut. Namun, semuanya harus diperiksa terlebih dahulu,” katanya.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Satpol PP Kota Cilegon telah membentuk tim yang bertugas mengidentifikasi potensi pelanggaran dengan melibatkan OPD terkait.
Hasil identifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sam menegaskan, penindakan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran yang jelas.
Prosesnya juga wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP), mulai dari sosialisasi dan pembinaan hingga pemberian surat peringatan secara bertahap sesuai ketentuan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran dan barang buktinya jelas, tentu kami harus mengambil sikap dan bertindak tegas. Namun, SOP tetap harus dijalankan,” tegasnya.
Melalui pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas instansi, Pemkot Cilegon berharap para pengelola tempat hiburan malam dan pelaku usaha lainnya mematuhi ketentuan perizinan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Intinya, kami tetap melakukan pengawasan dan koordinasi. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***