CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil meringkus 5 orang pelaku kasus tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keterangannya mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku adalah pelaku berkenalan melalui Facebook kemudian curhat karena sedang galau lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke pantai paku Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang pada Selasa 5 Juli lalu.
“Korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol sampai korban mabuk dan kehilangan kesadaran, kemudian korban di bawa ke kost-kostan yang sudah di persiapkan dan korban disetubuhi secara bergantian,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (12/07/2022).
Kapolres Cilegon mengungkapkan, barang bukti yang telah ditemukan berupa 1 buah anak kunci, 1 sprei dan pakaian korban.
“Barang bukti yang telah kami temukan adalah 1 buah anak kunci kost-kostan, 1 sprei bermotif bunga, dan pakaian korban saat kejadian,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, kronologis kejadian Pencabulan ini adalah korban yang berusia 14 tahun hanya mengenal 1 orang pelaku yang berinisial (M) kemudian pelaku mengajak korban untuk bermain ke pelabuhan paku, kemudian korban dicekoki minuman beralkohol hingga korban kehilangan kesadaran kemudian dibawa ke kost-kostan dan disetubuhi secara bergantian.
“Kronologis kejadian ini adalah korban yang berusia 14 tahun ini hanya mengenal 1 orang pelaku yang berinisial (M) dan berkomunikasi dengan intens melalui Facebook, kemudian pelaku yang berinisial (M) membujuk korban untuk bermain ke Pelabuhan Paku dan bertemu 4 pelaku lainnya yang masing-masing berinisial MY, SH, SP dan MF,” katanya.
Dijelaskan Mochamad Nandar, mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kepada Polsek terdekat sehingga pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelaku di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan.
Atas perbuatannya para pelaku terjerat pasal 81 jo pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 82 jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/Nas)