CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon nampaknya sedang on-fire dalam upaya pemberantasan korupsi dan bersih-bersih di Pemerintah Kota Cilegon.
Komitmen ini dibuktikan oleh langkah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon yang melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiyaan Rakyat Syari’ah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Kamis (6/1/2022) lalu.
Penyidikan tersebut dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS-CM pada tahun 2017 hingga 2021.
Pihak Kejari sendiri memang belum berbicara lebih jauh terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon itu.
Namun berdasarkan informasi dan data yang diterima oleh Fakta Banten, tingginya angka kredit macet hingga Rp44 Miliar dan dugaan adanya kredit fiktif, merupakan temuan yang sedang didalami oleh penegak hukum saat ini.
Lalu siapa pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggungjawab dalam kasus ini? Pihak Kejari Cilegon sendiri hingga saat ini belum bersedia mengungkapkannya karena alasan penyidikan.
Namun di balik perkembangan kasus kredit macet BPRS-CM tersebut, ada fakta menarik yang diungkap oleh salah seorang sumber. Yakni adanya dugaan keterlibatan sejumlah nama anggota DPRD Cilegon, baik yang masih aktif maupun yang sudah tak lagi menjabat.
Sejumlah nama anggota dewan itu disebut memiliki kredit macet dan bermasalah pada BPRS-CM. Bahkan ada praktik pinjaman dengan nilai besar, tetapi jaminan yang diagunkan tidak sesuai.
“Kejaksaan sudah mengantongi nama-nama anggota dewan yang diduga punya kredit macet di BPRS-CM itu kok, prosedur pinjamannya juga bermasalah dan tidak menggunakan aturan bank syari’ah. Kita tunggu saja perkembangan penyidikannya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya ini, Jumat (7/1/2022).
Ketika diminta untuk membuka nama-nama anggota dewan yang disebut, sumber Fakta Banten hanya memberi gambaran bahwa mereka diantaranya adalah anggota dewan yang selama ini aktif bersuara lantang dalam mengawal Pemerintahan Helldy-Sanuji.
“Mereka (dewan) yang rajin bersuara lantang, tapi diduga mereka punya rekam jejak yang gak terlalu bersih juga. Sebaiknya berhati-hati saja semua, karena Kejari Cilegon sedang serius mengupayakan bersih-bersih agar Cilegon ke depan lebih baik,” tegas sumber tersebut.
Sementara saat coba dikonfirmasi, salah seorang anggota dewan yang disebut oleh sumber itu, tidak menampik bahwa dirinya memiliki pinjaman atau kredit di BPRS-CM.
Namun anggota dewan ini menolak tuduhan bahwa dia masuk salah satu kreditur yang bermasalah secara prosedur, dan memiliki kredit macet.
“Semua berdasarkan perjanjian hukum dengan notaris dan sesuai dengan hasil survei TIM,” ujar anggota dewan itu via pesan Whatsappnya.
Sejumlah anggota dewan lainnya malah tidak memberikan jawaban ketika coba dikonfirmasi oleh wartawan.
Padahal pesan konfirmasi via Whatsapp yang dikirimkan oleh wartawan diketahui sudah diterima dan terlihat notifikasi laporan sudah terbaca atau ceklis dua berwarna biru. (*/Ihsan)