CILEGON – Bisnis jual beli scrap atau limbah bekas proyek maupun eks proses produksi pada sejumlah industri di Kota Cilegon, diduga masih mengabaikan regulasi maupun tata kelola lingkungan.
Beberapa industri yang beroperasi di Kecamatan Ciwandan diketahui telah lama menjalin kerjasama dengan pengusaha pengumpul dan pengelola limbah scrap di Cilegon tanpa izin resmi.
Sejumlah temuan sebelumnya telah menyeruak ke publik melalui pemberitaan media, dan bahkan menjadi atensi masyarakat maupun aparat pemerintah.
Namun dari informasi yang dihimpun, kegiatan mengangkut dan mengelola limbah hasil proses produksi maupun bekas proyek pada sejumlah pabrik di Ciwandan masih terjadi pelanggaran, utamanya melibatkan perusahaan yang tak mengantongi izin resmi pengelolaan limbah.
Hasil penelusuran wartawan, menunjukkan baik tempat pengumpulan maupun pengelolaan limbah, serta sistem pengiriman tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021.
“Rekanan industri yang mengelola limbah termasuk yang membeli scrap, mereka harus memiliki izin operasional untuk perdagangan barang bekas tak terpakai. Bahkan, perusahaannya harus mengantongi izin pengelolaan limbah, baik izin pengumpul, penyimpanan dan lainnya,” ujar Achmad Syah Al Rohmatulloh, Koordinator Pemuda Pemantau Industri, Rabu (25/2/2026).
Pengelolaan scrap apalagi limbah hasil proses produksi tidak bisa dianggap hal yang sepele, karena dari kegiatan industri terlebih lagi pabrik kimia berpotensi terindikasi bahan berbahaya (B3).
“Treatmentnya tentu gak bisa disamakan antara scrap dari eks proyek dan proses produksi di pabrik kimia. Pabrik wajib menyerahkannya ke pengelola limbah yang memiliki izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas pria yang akrab disapa Al ini.
“Kepatuhan akan regulasi sangat penting, jika industri-industri di Ciwandan berkomitmen menjaga lingkungan,” imbuh Al.
Dikatakan, limbah scrap eks proses produksi sangat berpotensi terkontaminasi oleh media proses sehingga masuk dalam kategori limbah terkontaminasi, sehingga perlu diproses sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Seharusnya pabrik menerapkan aturan ketat dalam pengelolaan scrap, keluar barang harus melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi, memiliki tempat penyimpanan yang memiliki AMDAL atau minimal UKL UPL,” imbuhnya.
Meskipun tidak terkontaminasi tetap harus dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan meskipun scrap dari limbah domestik atau non B3, tetap industri harus bekerjasama dengan pihak pengumpul dan pengelola yang memiliki izin.
“Industri yang bekerjasama dengan perusahaan tak memiliki izin, bisa disebut terlibat dalam kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan industri dan masyarakat,” tegas Al.
Sebelumnya, kasus pembuangan limbah industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin juga pernah terjadi di PT Asahimas Chemical (ASC) pada 2023 lalu.
Penyidik Kepolisian saat itu sempat memanggil saksi-saksi, dan memeriksa PT ASC sebagai pemilik limbah scrap.
“Penjualan scrap limbah harus tercatat dalam dokumen manifest pengangkutan limbah, yang menjamin scrap tersebut sampai ke tempat pemrosesan akhir yang legal. Kalau rekanannya tidak punya izin yang legal, pabrik bisa dikenai sanksi administratif dan pidana jika terjadi pencemaran lingkungan atau penyalahgunaan limbah,” pungkas Al.
Hal senada juga diungkapkan Enan Nova Solihin, Ketua Umum Generasi Perubahan Pengusaha Muda Indonesia (GPPMI) Kota Cilegon.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 59 dan Pasal 102, diatur kewajiban izin pengelolaan limbah B3 dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan adanya dokumen manifest, izin TPS, serta sistem pelaporan elektronik (SILAM).
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 wajib dilakukan oleh badan usaha berizin.
“Bahwasannya sebagaimana hasil kajian kami, adanya mal administrasi dalam pengelolaan limbah industri, terutama industri di Kecamatan Ciwandan,” tegas Enan.
GPPMI telah melayangkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk meminta audiensi dan melaporkan kasus-kasus limbah tersebut.
“Hal tersebut didasari karena adanya informasi bahwa terdapat perusahaan yang
melakukan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan limbah pabrik menabrak aturan,” ungkap Enan.
Dalam suratnya, GPPMI mengungkapkan sejumlah kondisi di industri yang dianggapnya telah menyalahi ketentuan, sebagai berikut:
1. Dalam pengangkutan limbah industri, perusahaan di Kota Cilegon diduga tidak
menggunakan jasa vendor/tranporter yang mengantongi izin usaha pengangkutan limbah.
2. Dalam pengelolaan limbah industri, perusahaan di Kota Cilegon diduga tidak
menggunakan jasa vendor/pengelola limbah yang mengantongi izin UKL/UPL dari
Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
3. Kegiatan vendor/pengelola limbah sebagaimana poin 1 dan 2 diduga tidak mengantongi surat keputusan PKPLH dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
GPPMI juga dalam suratnya menunjuk sejumlah nama perusahaan di Ciwandan, yang diduga bekerjasama dengan pengelola limbah yang tidak memiliki izin resmi.
“Pengelolaan limbah perusahaan yang tidak sesuai regulasi dikhawatirkan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang buruk,” jelas Enan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami memohon supaya upaya pengelolaan limbah turut melibatkan masyarakat. Supaya masyarakat dapat mengawal aktif pelaksanaannya dengan baik,” pungkasnya. (*/Nandi)