CILEGON — Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 di Pemerintah Kota Cilegon hingga kini masih menyisakan banyak persoalan.
Meski demikian, ternyata penyelesaian dan perbaikan atas hasil temuan BPK itu, pada beberapa OPD Pemkot Cilegon sampai dengan saat ini masih minim realisasinya.
BPK memang memberikan batas waktu perbaikan enam puluh hari terhitung sejak diserahkannya LHP LKPD Kota Cilegon tahun anggaran 2021 pada 20 Mei 2022 lalu.
Kepala Inspektorat Pemkot Cilegon, Mahmudin, mengakui bahwa saat ini sejumlah OPD sudah mendapat teguran dari walikota terkait progress penyelesaian temuan BPK itu.
“Intinya kita sudah membuat surat dari Pak Wali untuk OPD – OPD yang memang ada tindak lanjut LHP BPK,” ujar Mahmudin, Kamis (23/6/2022).
Diketahui enam OPD yang harus menindaklanjuti rekomendasi BPK antara lain, BPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dispora, Disperindag dan Sekretariat Daerah.
Diakui Mahmudin, untuk temuan pada Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas PUPR adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran pekerjaan.
“Dispora sudah menyelesaikan sekitar lima sampai enam puluh persen pengembaliannya. Sementara PU sedang dalam administrasi, dan OPD lain masih berproses,” jelas Mahmudin.
“Kalau yang pengembalian hanya dua, PU dan Dispora. Sementara OPD lain masih sebatas SPI (Sistem Pengendalian Internal),” imbuhnya.
Adapun poin temuan BPK pada OPD lainnya, yakni Dindik terkait dengan rekening koran bantuan operasional sekolah (BOS) agar disampaikan ke TAPD, dimana sebelumnya hanya sebatas surat.
Temuan pada OPD Disperindag yakni terkait tidak adanya MoU dengan pemilik kios. Sedangkan BPKAD berkaitan dengan pengelolaan aset, dan Sekretariat Daerah yakni pada Bagian Umum yaitu tentang perjalan dinas.
“OPD ini hanya SPI-nya saja dan saat ini sedang berproses,” tegas Mahmudin. (*/Wawan)