CILEGON – Sejumlah lahan penitipan motor yang digunakan oleh para siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Cilegon diduga beroperasi tanpa izin resmi dan belum menyetorkan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut terjadi lantaran sebagian besar pengelola awam terhadap regulasi dan minim sosialisasi.
Beberapa di antaranya bahkan telah mendapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dan mereka akan segera mengurus perizinan usaha.
Teguran tersebut sejatinya diberikan agar para pengelola segera mengurus izin usaha sehingga aktivitas yang setiap hari menarik uang dari siswa itu bisa tercatat resmi dan taat aturan.
Salah satu pengelola penitipan motor di area huruf E, Hidayatullah, warga Kampung Denok, Cilegon, mengakui bahwa dirinya mengelola lahan parkir dengan tarif Rp2.000 per kendaraan roda dua.
“Cuma dua ribu pak per motor, sistemnya dikelola pribadi tanpa melibatkan pihak lain,” kata Hidayatullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (19/9/2025).
Ia menyebutkan, aktivitas penitipan motor itu telah berlangsung sekitar dua tahun. Namun, hingga kini dirinya bersama sejumlah pengelola lain masih sebatas berupaya mengurus izin dan kewajiban pajak.
“Ya, saya mau urus izin dan bayar pajak sesuai aturan, tapi kalau bisa jangan hanya kami yang ditegur, sekolah lain juga harus sama-sama ditegur,” ujarnya.
Hidayatullah pun membenarkan bahwa dirinya sempat mendapat teguran langsung dari Dishub beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, usaha penitipan motor masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dalam regulasi tersebut, secara jelas disebutkan bahwa jasa parkir termasuk objek PBJT yang dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu.
Pasal 19 huruf d Perda tersebut mengatur jasa parkir yang mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, maupun pelayanan memarkirkan kendaraan (valet).
Pemerintah daerah juga berwenang menetapkan dasar pengenaan pajak sesuai tarif parkir yang berlaku, terutama untuk mendukung kebijakan pengendalian kendaraan pribadi dan mengurai kemacetan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran dalam menjaga ketertiban arus lalu lintas sekaligus pengawasan parkir di bahu jalan.
“Dishub berkepentingan dengan pengaturan arus dan ketertiban lalu lintas, supaya tidak parkir di bahu jalan atau menggunakan trotoar. Kalau soal perizinan, itu kewenangan DPMPTSP,” jelas Heri.
Meski demikian, Heri menekankan bahwa pihaknya tetap mendorong agar pengelola penitipan motor segera mengurus izin usaha sesuai ketentuan.
“Sekarang kami berikan himbauan agar para pengusaha penitipan motor mengurus perizinan. Nanti juga akan dibantu pengurusannya. Perizinan itu penting agar usaha resmi dan sesuai undang-undang,” tandasnya.(*/Nandi).