CILEGON – Dugaan kejanggalan dibatalkannya atau gagal lelangnya paket proyek Pengurukan Gedung Baru Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon mendapat sorotan dari elemen masyarakat, yang menduga adanya permainan pihak tertentu.
Menurut salah seorang pengusaha, adanya pembatalan lelang oleh ULP, namun pihak PPK di OPD tidak mengetahui.
“Kenapa paket urukan gedung baru Dinsos gagal lelang, tapi PPK (Pejabat Pembuat Kontrak) nya gak tahu, padahal pengumuman pemenang pakai PPK. Ini paket Dinas PU,” ungkap pengusaha lokal Cilegon, Samsuri, kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Selain itu, Samsuri juga mengungkapkan ketidaktahuan pihak PPK pada dinas lainnya terkait pengumuman paket proyek di LPSE oleh ULP Kota Cilegon.
Menurutnya, PPK yang posisinya vital dalam pelaksanaan proyek, ternyata sangat lemah dalam perannya dalam hal mekanisme lelang proyek, padahal seharusnya PPK mengetahui siapa pihak ketiga pemenang tender.
“Kejanggalan lain juga berada pada paket pekerjaan Landscape (lahan parkir) di Dispora Cilegon dengan nilai pagu Rp2 Miliar, yang mana PPK-nya Pak Edward saat saya tanyakan juga mengaku tidak tahu adanya pembatalan lelang ulang tersebut,” bebernya.
Dia juga menilai bahwa ada oknum di Pemerintah yang mengendalikan dan menentukan proyek.
“Ini jelas janggal, walau dalam pengumuman mereka beralasan dari Perpres dan Perwal. Saya ini sepertinya ada permainan oknum, paket ini diduga dibatalkan karena jagoannya gugur,” imbuhnya.
Dalam pengumuman LPSE diketahui, ID paket bernomor 4049318, paket Proyek Pengurugan Gedung Baru Dinsos Cilegon ini, pihak ULP beralasan karena adanya kekeliruan sebagai berikut:
“Setelah dilakukan kajian bersama seluruh anggota Pokja, adanya kekeliruan dalam review pekerjaan ini serta dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan berlaku saat ini. Baik Perpres maupun Perwal. Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tulisnya.
Padahal, dalam Perpres Bagian Keenam, Pasal 13 Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas menetapkan pemenang pemilihan/penyedia. Dan di Pasal 11 bertugas dari menyusun perencanaan pengadaan, mengusulkan perubahan jadwal kegiatan hingga menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan SMS, PPK sekaligus Plt. Kadis PUPR Kota Cilegon Ridwan, tidak menjawab pertanyaan wartawan soal ketidaktahuannya soal gagal lelangnya paket proyek tersebut yang dituding terdapat kejanggalan. (*/Ilung)