CILEGON – Sejumlah lokasi stockpile pasir yang beroperasi di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon diduga belum mengantongi izin.
Salah satu keberadaan stockpile pasir yang depan kawasan perumahan Madison hingga depan PT Semen Jakarta area JLS tersebut sebelumnya menjadi sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut pasir diduga menimbulkan debu serta membuat badan jalan kotor, hingga merusak jalan sehingga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi, Penata Perizinan Ahli Madya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Luhut Malau, menyatakan hingga kini belum ada koordinasi dari pihak pengelola usaha terkait perizinan kepada pemerintah kota.
“Tidak ada (koordinasi izin-red). Itu kewenangan Provinsi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/3/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan kegiatan stockpile bukan berada di dinasnya.
“Dinas ESDM tidak berwenang dalam pembinaan kegiatan stockpile karena sudah masuk ke sektor perdagangan. Perizinannya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota setempat,” ujarnya.
Ari menambahkan, terdapat kemungkinan stockpile tersebut terintegrasi dengan izin usaha pertambangan apabila dimiliki oleh pemegang izin tambang.
“Pemegang izin tambang bisa saja memiliki stockpile yang terintegrasi dengan izin pertambangannya, yang disebut project area. Izinnya masuk dalam izin operasi produksi yang dimiliki,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra menegaskan pihaknya akan mengevaluasi sekaligus menindak keberadaan penampungan pasir tersebut jika terbukti melanggar aturan.
“Ke depan kita juga akan evaluasi stockpile pasir itu. Karena aktivitasnya sama saja berpotensi merusak jalan,” kata Aziz.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola stockpile pasir yang beroperasi di kawasan JLS Cilegon belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan perizinan tersebut.***