CILEGON – Sebagai pejabat negara yang sudah selayaknya terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik, sepertinya tidaklah semua pejabat di dalam Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon yang bersikap demikian. Sehingga hal ini dikeluhkan oleh beberapa wartawan sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial.
Apalagi sejak sepuluh tahun silam sudah berlaku regulasi berupa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Para wartawan yang sudah menunggu berjam-jam lamanya untuk melakukan wawancara ini harus berujung kecewa. Bahkan ironisnya kehadiran pejabat di Gedung KORPRI pada hari Rabu (24/1/2018) kemarin, untuk meliput pada acara Rapat Kerja KORPRI ini justru karena adanya undangan dari Kominfo Kota Cilegon.
Tidak tanggung-tanggung, pejabat Pemkot Cilegon yang membuat kecewa rekan-rekan wartawan tersebut adalah pejabat teras, yakni Sari Suryati, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
Ironis memang, dimana sekretaris merupakan posisi jabatan yang umumnya dalam sebuah organisasi manapun adalah sebagai pembicara. Selain itu, Sari juga menjabat sebagai Ketua KORPRI Kota Cilegon, yang keterangannya terkait hasil Rapat Kerja KORPRI sangat diperlukan untuk dipublish dan diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat Cilegon.
“Bener-bener sudah tidak menghargai wartawan inimah, kita sudah nunggu berjam-jam tapi langsung naik ke mobil tidak mau wawancara. Inikan Rapat Kerja Korpri, jadi publik perlu tahu dong,” keluh Uri Masyhuri, wartawan Koran Banten Raya.
Hal senada juga diungkapkan wartawan media online yang juga keberatan disebutkan nama medianya.
“Sudah rapatnya tertutup, kita tadi lama nunggu di luar. Eh Bu Sekda malah pergi begitu saja, padahal rekan-rekan wartawan sudah meminta waktu cuma 5 menit untuk wawancara tetep saja gak ditanggapin. Bayangin saja teman-teman dari pagi nungguin sampai sekitar jam setengah satu?” ungkapnya. (*/Ilung)