CILEGON – Deni Sumantri selaku Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon versi Rizki Khairul Ichwan, membantah apa yang dikatakan Ketua DPK Kecamatan Citangkil, yang mengaku DPD KNPI Kota mempersulit pencairan dana stimulan untuk kecamatan yang bersumber dari hibah APBD Cilegon 2019.
Menurut Deni, apa yang dilakukan DPK Citangkil menyalahi prosedur sehingga proposal yang diajukan tidak disetujui.
“Di proposal yang diajukan DPK Citangkil kita tidak dapat realisasikan, karena di proposal itu tidak dibubuhkan tanda tangan sekretaris DPK, makanya kita tidak gelontorkan dana stimulan tersebut, khawatir jadi temuan,” kata Deni kepada Fakta Banten, Rabu (4/9/2019) kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait DPK lain yakni DPK Purwakarta dan Cibeber, DPD KNPI Kota tidak memberikan dana stimulan disebabkan periode kepengurusannya sudah kadaluwarsa dan harus digelar Musyawarah Kecamatan (Muscam).
“Untuk DPK Purwakarta dan Cibeber, SK-nya sudah kadaluwarsa jadi secara aturan kami selaku pengurus tidak berani mengeluarkan dan menyetujui permohonan dana stimulan ke mereka, khawatir jadi temuan, dan jadi masalah di kemudian hari,” jelas Deni yang menjabat sebagai Lurah Pabean ini.
Terpisah mantan bendahara DPD KNPI Kota Cilegon Lutfhi Najad mengungkapkan hal yang berbeda.
Lutfhi mengaku kaget apa yang dikatakan Sekretaris KNPI Deni Sumantri, terkait persyaratan untuk mengajukan dana stimulan itu berdasarkan SK. Menurut Lutfhi, tidak ada aturan yang spesifik menyebutkan harus melampirkan SK jika pengurus Kecamatan ingin memohon dana stimulan tersebut.
“Tidak ada aturan, itu mah akal-akalan Bung Sekretaris saja. Coba cek di setiap pengajuan DPK lain apakah melampirkan SK atau tidak, dan coba cek lagi untuk DPK Pulomerak, dan DPK Ciwandan apakah benar SK-nya ditanda-tangani ketua Rizki atau tidak, kok bisa mereka mendapat dana stimulan?” ujar Lutfhi.
Lutfhi mengakui, DPD KNPI Kota Cilegon hanya mementingkan kegiatan di tingkat kota saja, dan tidak mementingkan pembinaan di tingkat kecamatan.
“Buktinya di Kecamatan Citangkil, Purwakarta dan Cibeber yang akan melaksanakan kegiatan selalu dipersulit, padahal mereka sudah mengajukan kegiatan dengan proposal. Tapi dengan mudahnya juga, ada 8 OKP yang bisa mencairkan (dana stimulan), yang saya tau prosedur persyaratan pengajuan proposal kegiatan dan setelah kegiatan beres DPK dan OKP lanjut memberikan LPJ ke pihak DPD,” jelas Lutfhi.
Terkait kemundurannya dari jabatan bendahara, Lutfhi juga mengaku karena tidak berani mempertanggungjawabkan dana hibah KNPI dari APBD Cilegon, pasalnya ada sejumlah hal yang tidak sesuai dan di luar peruntukannya.
“Di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada yang namanya dana untuk kesekretariatan sebesar Rp9,5 juta untuk pembelian ATK dan lain-lain, tapi kenyataan barang-barang tersebut tidak ada, tapi laporan ada,” tukasnya.
Diketahui, DPD KNPI Kota Cilegon yang diketuai Rizki Khairul Ichwan yang merupakan putra dari Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, pada tahun 2019 ini menerima dana hibah sebesar Rp350 juta dari APBD Kota Cilegon melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. (*/Red)