CILEGON – Belum lama setelah polemik dengan warga sekitar yang menuntut pekerjaan dengan menyegel kegiatan proyek karena dinilai mengingkari janji, pembangunan Cilegon Center Mall (CCM) milik PT Yestar Karya Utama (YKU), ternyata juga masih menyisakan masalah lainnya.
PT YKU selaku pengembang mall yang rencananya akan mulai beroperasi pada bulan Juni ini, diduga telah menyerobot tanah milik warga.
Bentuk penyerobotan tersebut yakni melakukan kegiatan pembangunan di atas tanah milik Achyadi Yusuf, seluas 342 m2 yang berada di Lingkungan Nyi Kambang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Adalah Achmad Yudana Saputra, mewakili keluarga Achyadi Yusuf selaku pemilik lahan, memprotes pembangunan yang dilakukan PT YKU tersebut, karena dinilai menyerobot lahan keluarganya.
“Adanya kegiatan pembangunan oleh investor kami tidak keberatan, namun ada satu hal yang mengecewakan keluarga Achyadi Yusuf selaku pemilik tanah. Adanya upaya penguasaan lahan milik orang lain dilakukan PT YKU. Awalnya rencana proses minat PT YKU pada tanah kami tidak ada respon, kemudian sudah berdiri bangunan, pihak Achyadi Yusuf berusaha mengkonfirmasi dan diabaikan,” ungkap Yudana kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Sebelumnya, pada hari Jum’at (18/5/018) lalu, pihaknya melakukan cek lapangan. Dan mendapati di atas tanahnya sudah berdiri bangunan.
“Kami kaget, ternyata sudah ada bangunan. Saat kami tanyakan ke pemborongnya di lokasi, ternyata bangunan itu untuk gardu listrik PT YKU. Pada saat kami klarifikasi mandor juga merasa bingung, kenapa ditunjuk lahan di luar batas pagar padahal semestinya pembangunan gardu listrik itu berawal dari permohonan customer. PT YKU mengajukan permohonan untuk pembuatan gardu listrik kemudian disetujui pihak PLN, dan pembangunan dilakukan oleh PLN di atas tanah yang diberikan pihak pemohon,” terang Yudana.
Lebih lanjut Yudana menegaskan, pihak keluarganya sudah melakukan somasi. Namun pihak PT YKU belum juga ada upaya serius untuk menyelesaikan persoalan.
“Hal inilah terjadi masalah, sehingga kami melakukan upaya mediasi yang diawali somasi melalui pengacara kami Asep Sutisna, yang dilayangkan dua minggu lalu, karena pihak PT YKU tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan menganggap masalah ini cukup dengan membongkar bangunan di lokasi, inilah yang membuat kami merasa tidak adil, sikap PT YKU mengabaikan permasalahan ini,” jelas Yudana, membeberkan.
Yudana berharap keadilan didapatkan pihak keluarganya. Sehingga persoalan ini sudah dibawanya ke ranah hukum.
“Masalah tanah ini sedang ditangani Polda Banten, berharap ada upaya penegakan hukum terhadap tindakan yang sudah melanggar hukum,” pungkasnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT YKU belum bisa untuk dikonfirmasi soal penyerobotan tanah milik warga yang dilakukannya tersebut. (*/Ilung)