Sempat Berhenti Pembiayaan, BAZNAS Cilegon Kembali Salurkan Santunan Pemandi Jenazah

CILEGON –  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon kembali menyalurkan santunan kepada para pemandi jenazah di Kota Cilegon pada Kamis (8/10/2026) setelah program pembiayaan tersebut sempat dihentikan.

Ketua BAZNAS Kota Cilegon Fajri Ali mengatakan, penyaluran kali ini menyasar 294 pemandi jenazah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Cilegon.

“Kita menyerahkan bantuan kurang lebih ada 294 pemandi jenazah se-Kota Cilegon,” katanya.

Fajri menjelaskan, bantuan tersebut diberikan sebesar Rp600.000 untuk setiap pemandi jenazah. Nilai itu merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan.

“Jadi totalnya ada 294 dikali Rp600.000. Rp600.000 itu untuk 3 bulan. Jadi totalnya Rp176.400.000,” ujarnya.

Menurut Fajri, kelanjutan program tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Cilegon meminta agar bantuan kepada pemandi jenazah tetap dilanjutkan melalui BAZNAS Kota Cilegon.

“Di tahun ini sebenarnya awalnya mau berakhir, tetapi kemudian Pemda Kota Cilegon minta untuk dilanjutkan semua pemandi jenazah se-Kota Cilegon lewat Baznas Kota Cilegon,” jelasnya.

Ia menyebut, program bantuan bagi pemandi jenazah menjadi salah satu program yang mendapat perhatian khusus oleh BAZNAS Kota Cilegon.

Penyaluran dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang menjalankan tugas pelayanan keagamaan tersebut.

“Menjadi salah satu program prioritas Baznas untuk memberikan pemandi jenazah se-Kota Cilegon,” katanya.

Fajri mengatakan, penerima bantuan pada periode kali ini berbeda dengan penerima pada periode sebelumnya. BAZNAS membagi penerima berdasarkan periode penyaluran.

“Orang-orangnya berbeda, orangnya berbeda. Jadi kita bagi dua. Tahun yang lalu dengan tahun ini berbeda orangnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada periode sebelumnya, BAZNAS juga telah menyalurkan bantuan kepada sekitar 300 pemandi jenazah di Kota Cilegon.

“Sebelumnya periode pertama juga di tahun 2025 itu kita memberikan totalnya hampir sama, kurang lebih 300-an juga,” ujarnya.

Fajri memastikan penerima bantuan merupakan pemandi jenazah yang telah menjalankan tugas tersebut di lingkungan masing-masing.

Data penerima diperoleh melalui sejumlah unsur masyarakat dan pemerintahan di tingkat bawah.

“Mereka sudah menjadi pemandi jenazah yang diverifikasi oleh kami, bahwa betul mereka adalah pemandi jenazah lewat lurahnya, lewat DKM-nya, lewat kelurahannya, RT, RW-nya,” jelasnya.

Meski demikian, Fajri menyebut verifikasi secara menyeluruh terhadap penerima bantuan belum dilakukan.

BAZNAS berencana melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan data penerima sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Belum ada verifikasi. Insya Allah nanti di tahun 2027 kita akan lakukan verifikasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma mengatakan, selain melalui BAZNAS, Pemerintah Kota Cilegon juga memiliki program bantuan bagi pemandi jenazah yang pengelolaannya berada di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Lia, program yang dikelola Pemkot Cilegon tersebut berada di bawah koordinasi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dengan penerima yang tersebar di sejumlah kelurahan.

Ia mengatakan, perbedaan program BAZNAS dan Pemkot Cilegon terutama terletak pada sumber pendanaannya.

BAZNAS menyalurkan dana yang bersumber dari para muzakki, sedangkan program pemerintah menggunakan sumber anggaran pemerintah daerah.

“Sumber dana saja. Mungkin membedakan di sumber dana yang sebetulnya tujuannya sama. Ya, ada kebijakan pemerintah keterkaitan dengan pemandi jenazah,” jelasnya.

Lia menambahkan, Pemkot Cilegon nantinya akan melihat kembali sasaran dan jumlah penerima dari masing-masing program agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran bantuan kepada pemandi jenazah. ***

BAZNAS CilegonPemandi JenazahSantunan
Comments (0)
Add Comment