CILEGON – Kuasa hukum Yanto Gumulya, pemilik lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi Pasar Merak, menyatakan hingga Jumat (17/7/2026) belum menerima jawaban maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait dasar hukum penggunaan lahan tersebut.
Kuasa hukum Yanto Gumulya, Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi tertanggal 18 Juni 2026 kepada Wali Kota Cilegon, Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Inspektorat Kota Cilegon.
“Surat tersebut pada pokoknya meminta penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan tanah milik klien kami sebagai lokasi Pasar Merak serta dasar hukum adanya pemungutan retribusi atas tanah tersebut. Namun sampai detik ini belum ada jawaban resmi dari Pemkot Cilegon,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, permintaan tersebut merupakan bentuk upaya memperoleh kepastian hukum atas penggunaan tanah milik kliennya.
“Yang kami minta bukanlah sesuatu yang rumit, melainkan hanya penjelasan dan bukti mengenai dasar hukum penggunaan tanah milik klien kami yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi pasar dan diduga menjadi objek penerimaan daerah Kota Cilegon,” ujarnya.
Hendra menilai setiap tindakan pemerintah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, maupun kepada publik.
Karena itu, ia berharap Pemkot Cilegon segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
Ia menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi maupun penyelesaian yang serius, pihaknya akan menempuh langkah hukum secara bertahap.
“Pertama, kami akan menempuh upaya hukum perdata guna memperoleh perlindungan atas hak kepemilikan klien kami, termasuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan tanah tanpa persetujuan pemilik beserta seluruh kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.
Selain gugatan perdata, Hendra menyebut pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum pidana apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya indikasi penggunaan tanah tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan ataupun pemungutan retribusi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga membuka kemungkinan menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten maupun BPK RI, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memperoleh pandangan hukum atas fakta-fakta yang telah ditemukan.
“Apabila dari hasil pendalaman terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, penguasaan tanah tanpa dasar hukum, ataupun pengelolaan dan penerimaan daerah yang tidak sesuai ketentuan, maka tentu hal tersebut harus menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Hendra menegaskan kliennya masih mengedepankan penyelesaian secara objektif dan sesuai koridor hukum. Namun, apabila tidak ada itikad baik maupun penjelasan yang memadai dari pihak terkait, seluruh instrumen hukum akan ditempuh untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Terkait status kepemilikan lahan, Hendra menyatakan dokumen yang dimiliki Yanto Gumulya memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Legal standing klien kami sangat jelas, kuat, dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Saudara Yanto Gumulya alias Yanto Bin Jam adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 82/Tamansari seluas kurang lebih 740 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sertifikat tersebut diterbitkan pada 30 September 1977 dan hingga kini masih tercatat aktif di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Cilegon.
Lokasi bidang tanah tersebut juga disebut sesuai dengan data pada aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
Selain SHM, Hendra mengatakan kepemilikan tanah itu juga diperkuat dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor Berkas 19064/2025 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada 9 Oktober 2025.
Berdasarkan SKPT tersebut, hak atas tanah masih terdaftar atas nama Yanto alias Bin Jam dengan status buku tanah aktif, tidak dibebani hak tanggungan, tidak terdapat blokir, tidak sedang dalam status sita, serta tidak memiliki riwayat perkara maupun sengketa yang tercatat di Kantor Pertanahan Kota Cilegon.***