September, Krakatau Steel Gelar RUPS Luar Biasa, Ada Apa?

CILEGON – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. mengumumkan rencana digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Kamis 6 September 2018 mendatang.

Dalam rilisnya yang dimuat di website resmi perseroan, PT KS mengumumkan bahwa RUPS-LB digelar atas tindak lanjut dari instruksi Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A.

Sesuai dengan tata cara penyelenggaraan RUPS berdasarkan POJK No. 32/2014, pemanggilan pemegang saham untuk mengikuti RUPS-LB akan dipublikasikan pada 14 Agustus 2018 di media massa nasional.

“Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 13 Agustus 2018,” ujar Dirut PT KS, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, dalam keterbukaan informasi, Senin (30/7/2018)

Selain pemaparan dan evaluasi kinerja semester I/2018, belum diketahui pasti mata acara lainnya yang akan dibahas pada RUPSLB kali ini. Namun berdasarkan Pasal 12 POJK No.32/2014, mata acara dapat diusulkan oleh pemegang saham yang sekurang-kurangnya mewakili 1/20 dari seluruh pemegang saham.

Seperti diketahui, PT Krakatau Steel berencana melepas 49% saham anak usahanya PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, karena mengikuti kebijakan Kementerian BUMN yang sebelumnya menitahkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II untuk mengakuisisi sebagian saham Krakatau Bandar Samudera.

Sementara saat dikonfirmasi apakah agenda RUPSLB terkait dengan penjualan KBS ke PT Pelindo II, Corporate Secretary PT KS, Suriadi Arif, mengaku belum tahu dan masih menunggu dari Kementerian BUMN.

“Masih menunggu dari Kementerian,” ujarnya singkat via pesan whatsapp, Kamis (2/8/2018).

Di lain pihak, rencana Krakatau Steel melepas KBS ke Pelindo II mendapatkan penolakan dan membuat marah banyak kalangan, khususnya para aktivis LSM di Kota Cilegon.

Seperti gerakan yang dilakukan oleh puluhan Ormas dan LSM yang membentuk Aliansi Masyarakat Peduli Krakatau Steel (AMPKS), yang diketahui langsung menyurati Kementerian BUMN yang tembusannya hingga ke Presiden RI, perihal penolakan atas rencana penjualan PT KBS tersebut.

Ketua AMPKS Hilman menjelaskan, pihaknya menuntut Kementerian BUMN agar melakukan evaluasi terhadap PT Krakatau Steel.

“Ada tiga hal penting masukan dari kami, yaitu menolak penjualan PT KBS, evaluasi atau ganti direksi PT KS, dan evaluasi anak perusahaan KS yang hanya membebani perusahaan seperti PT KE, RSKM, dan lainnya,” jelas Hilman.

Maman mengaku optimis langkah AMPKS ini mendapatkan respon serius dari Kementerian BUMN. Pasalnya dalam perkembangan terbaru ini, Kementerian BUMN mengeluarkan perintah agar Krakatau Steel melakukan RUPS-LB. Padahal, diketahui pabrik baja pelat merah tersebut baru beberapa bulan kemarin ini melakukan RUPS Tahunan, dan mengganti sejumlah direksi dan komisaris.

“Dua hari setelah kita surati Menteri BUMN, alhamdulillah ada hasil. Kami dapat info ada perintah dari Bu Rini (Menteri BUMN), PT KS akan ada RUPS Luar Biasa,” jelas Hilman.

Hilman berharap ada evaluasi serius terhadap kebijakan Krakatau Steel, dan juga Kementerian BUMN bisa menempatkan SDM lokal pada posisi direksi dan komisaris perseroan, agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat Banten.

“Semoga ada evaluasi, di jajaran direksi maupun komisaris bisa masuk salah satu SDM lokal Banten,” tegasnya. (*/Red/Ilung)

PT Krakatau SteelRUPS
Comments (0)
Add Comment