CILEGON – Akhir-akhir ini banyak masyarakat Cilegon yang bertanya karena tidak sesuainya informasi yang diberikan dari Pemerintah Kota Cilegon mengenai berobat gratis hanya dengan KTP saja, ternyata masih harus mendaftar dan mengurus administrasi ke BPJS dan instansi lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa itu merupakan kesalahpahaman masyarakat mengenai program Pemkot Cilegon terkait berobat gratis hanya dengan KTP.
“Kita selalu mengingatkan agar mensosialisasikan program berobat gratis dengan KTP ditambahkan, khusus yang sudah terdaftar di BPJS,” jelas Ratih Purnamasari selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon saat diwawancarai lewat telepon pada Senin (02/01/2023).
Kembali ia menegaskan bahwa program yang dimaksud adalah program berobat gratis hanya dengan membawa KTP jika sudah terdaftar di BPJS. Apabila belum terdaftar, kata Ratih, masyarakat akan tetap melalui prosedur pengurusan administrasi untuk menjadi peserta BPJS dalam 3 x 24 jam.
Walaupun masyarakat menyebut 3 hari proses merupakan waktu yang lama, namun Ratih mengatakan bahwa proses tersebut sebenarnya sudah diringankan untuk mempermudah masyarakat Cilegon.
“Itukan tadinya prosesnya 14 hari jam kerja untuk menjadi peserta BPJS, tapi sekarang sudah dikurangi menjadi 3 x 24 jam kerja. Jadi wayahnya ajalah masyarakat ngurusin itu. Kan buat kepentingan pribadi juga biar ada jaminan kesehatan,” pungkasnya.
Mengenai sanksi yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pasien Rawat Inap RSUD Kota Cilegon, yang menyatakan apabila dalam waktu 3 x 24 jam kerja masyarakat tidak dapat menyelesaikan persyaratan tersebut agar sanggup melakukan pembayaran rawat inap sebagai pasien umum, Kepala Dinas Kesehatan tidak menahu masalah itu karena aturan tersebut diberlakukan dari pihak BPJS sendiri.
Ketika ditanya dari mana orang tidak mampu membayar pembayaran itu, Ratih mengatakan masyarakat agar memahami kondisi ini dan memaklumi.
“Ya kan sudah dikasih keringanan, jadi wayahnya lah bayar kalau seandainya 3 hari tidak bisa memenuhi administrasi. Soalnya itu kan kebijakan dan aturan dari BPJS,” tutur Ratih.
Ratih menambahkan kembali, maksud dari berobat gratis hanya menggunakan KTP yaitu para pasien tidak perlu repot-repot membawa kartu BPJS apalagi kalau kartu tersebut hilang, hanya cukup membawa KTP saja.
“Ya karena sekarang bahkan di seluruh Indonesia diberlakukan, bagi peserta BPJS yang sudah terdaftar hanya cukup membawa KTP, karena kita hanya melihat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Berkat Pak Walikota Cilegon, sekarang di seluruh Indonesia bagi peserta BPJS boleh hanya dengan membawa KTP saja. Jadi tetap, bagi yang belum terdaftar BPJS haru mendaftar terlebih dahulu dengan kurun waktu 3 hari,” imbuhnya. (*/Hery)