Sesalkan Sekretaris DPRD Cilegon Dirotasi, Ketua Komisi IV Sebut Walikota Tak Taat Aturan

 

CILEGON – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Erik Airlangga menyesalkan rotasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon pada jabatan Sekretaris DPRD Kota Cilegon.

Diketahui, Sekretaris DPRD Kota Cilegon yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Haryo Bintan, diganti oleh Heri Mardiana dan kemudian dilantik pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023, bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang juga dirotasi.

Ketua Komisi IV Erik Airlangga menyesalkan rotasi tersebut karena menilai Walikota Cilegon Helldy Agustian tidak taat pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj telah menyurati Pemkot Cilegon tertanggal 26 April 2023 lalu.

Dalam surat tersebut, DPRD Cilegon meminta Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk tidak mengganti Bambang Haryo Bintan, mengingat kondisi di DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon masih sangat kondusif dan pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD terfasilitasi dengan baik.

Selain itu, ditegaskan oleh Erik, bahwa pergantian harus berdasarkan persetujuan pimpinan lembaga legislatif dan juga setelah berkonsultasi dengan fraksi-fraksi.

Kata Erik, hal itu didasarkan pada Pasal 205 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD serta Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang berbunyi Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Erik juga menilai Pemkot Cilegon telah semena-mena terhadap DPRD serta melecehkan lembaga legislatif.

“Masalahnya bukan hanya pelecahan terhadap DPRD secara kelembagaan, tetapi menyangkut ketaatan terhadap Undang-undang,” kata Erik Airlangga saat diwawancarai oleh Fakta Banten pada Rabu (7/6/2023).

Bukan hanya itu, Erik juga mencap Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai pemimpin yang otoriter yang dimana dalam pengambilan keputusan selalu mengedepankan kekuasaan sendiri dan bertindak sewenang-wenang.

“Jika walikota sudah tak taat aturan perundang-undangan yang berlaku, maka bisa disebut sebagai pemimpin yang otoriter, pemimpin yang hanya menuruti kehendak pribadi,” tegas Erik.

Erik tak mempersoalkan siapa saja yang menjadi Sekretaris DPRD, namun dalam hal ini, Erik menegaskan bahwa seorang pemimpin harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Soal siapa yang jadi Sekwan, itu soal lain, tapi dalam kasus ini, yang sangat disayangkan adalah Walikota telah melanggar undang-undang terkait prosedural. Ini bukti bahwa Walikota semena-mena dan tidak menghormati DPRD yang juga bagian dari Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. (*/Hery)

Erik AirlanggaKota CilegonSekretaris DPRD
Comments (0)
Add Comment