CILEGON – Pria berinisial MY (40), warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
MY diamankan setelah polisi mendapat laporan dari Ibu korban karena anaknya yang berusia 16 tahun bernama Bunga (nama samaran) dijadikan pelampiasan nafsu bejadnya pelaku selama tiga tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Terakhir, pelaku melakukan tindakan asusila pada korban pada Jum’at 13 Mei 2022 sekira jam 23.00 WIB. Sementara, aksi pelaku terhitung dari tahun 2020.
Dari keterangan korban, Bunga awalnya berkenalan dengan pelaku MY lewat media sosial Facebook. Setelah dua bulan kemudian, pelaku dan korban saling bertukar nomor handphone. Selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku meminta korban datang ke rumahnya hingga terjadi hubungan suami istri.
“Kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga (16) dengan MY (40), kejadian tersebut berada di rumah pelaku,” kata AKP Muhamad Nandar, Selasa, (28/6/2022).
Tidak sampai disitu pelaku MY (40) melakukan hubungan intim di rumahnya sebanyak tiga kali di tahun 2020. Lalu, di bulan Mei 2022 sebanyak dua kali dan terakhir pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 ditempat yang sama.
Kemudian dikatakan Nandar, ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku MY (40) untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan terlarang itu dengan anak korban. Karena kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya, tentang hubungan dengan MY sudah sejauh mana dan Bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dari situ ibu korban sangat terkejut dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karena sudah memiliki keluarga,” ungkapnya.
Kepolisian juga telah memeriksa para saksi- saksi serta mengamankan barang bukti.
“Yang diamankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” terang Nandar.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan. (*/Red)