Siamang dan Kakatua Jambul Kuning Piaraan Warga Diserahkan ke BKSDA Banten

CILEGON – Tidak ada yang merawat sejak suaminya sakit, ibu rumah tangga bernama Neng (43) akhirnya menyerahkan 4 ekor binatang peliharaannya yang berupa satu ekor Siamang (kera hitam), dan tiga ekor burung Kakatua Jambul Kuning kepada Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Banten.

Menurut menuturan Neng, sudah hampir dua tahun memelihara Siamang dan Kakatua tersebut, yang dibelinya di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Itu saya beli waktu di Pekanbaru, dan usianya masih satu bulanan. Yang Siamang saya beli 2 juta, burung Kakatua pun 2 juta per ekornya,” ujar Neng kepada Fakta Banten, Senin (16/1).

Neng menyatakan, dirinya tidak mengetahui, bahwa hewan peliharaannya, merupakan hewan yang dilindungi oleh negara, sebelum diberitahukan oleh salah seorang tetangganya.

Usai mengetahui masalah tersebut, dirinya langsung menghubungi BKSDA Provinsi Banten, agar hewan peliharaannya dapat dipindahkan ke tempat konservasi.

“Tadinya saya nggak tahu, kalau hewan-hewan ini merupakan hewan yang dilindungi, karena ada tetangga saya yang ngasih tahu, jadi saya langsung kontek BKSDA, agar mereka (Siamang dan Kakatua, red), dapat dikonservasi dan dikembalikan ke habitatnya,” tutur Neng.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Provinsi Banten, Andre Girson, mengatakan bahwa Ibu Neng yang memberitahukan kepada BKSDA, agar hewan peliharaannya dapat dirawat oleh BKSDA.

Pihaknya terus memantau, keberadaan hewan-hewan yang dilindungi, yang saat ini mungkin masih menjadi hewan peliharaan oleh masyarakat.

“Harusnya kan hewan-hewan ini berada di habitat mereka, karena keberadaannya pun sudah sangat sedikit di hutan liar. Saya mengapresiasi tindakan Ibu Neng yang kami nilai sangat kooperatif, dalam menyampaikan hewan-hewan yang dilindungi, seperti saat ini,” kata Andre.

Andre menyatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui, jenis-jenis apa saja, yang merupakan hewan dilindungi. Oleh sebab itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparatur setempat dan bekerjasama dengan media, untuk menyosialisasikan jenis-jenis hewan yang dilindungi.

Andre menyatakan, untuk masyarakat yang sengaja dan tetap memaksa memelihara hewan langka seperti Siamang dan Kakatua Jambul Kuning, akan dikenakan hukuman pidana sesuai UU No. 5 tahun 1990, tentang hewan yang dilindungi.

“Untuk masyarakat, tetap harus kooperatif kepada kami, agar hewan yang dilindungi tersebut tetap terjaga kelestariannya. Apabila ada masyarakat yang tidak kooperatif, akan dikenakan sanksi dari UU No 5 tahun 1990, tentang konservasi hewan,” tegasnya. (*)

BKSDAKakatua Jambul KuningSiamang
Comments (0)
Add Comment