Sidang Eksepsi Korupsi Blast Furnace Krakatau Steel; Empat Terdakwa Mohon Dibebaskan

SERANG – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang.

Kamis (2/3/2023), sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh para terdakwa.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari detikcom, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Fazwar Bujang, dalam eksepsinya, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas menjabarkan locus delicti dan tempus delicti.

Dakwaan JPU dinilai dibuat berdasarkan asumsi, serta dakwaan tidak jelas menjelaskan unsur bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, surat dakwaan juga dinilai tidak jelas dan tidak cermat dalam hal masa kewenangan terdakwa sebagai pejabat di PT Krakatau Steel.

Kuasa hukum terdakwa juga menyinggung soal penghitungan kerugian negara oleh BPK yang menyatakan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta.

“Artinya total loss padahal pabrik sudah berdiri,” kata kuasa hukum Fazwar Bujang saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Serang, seperti dikutip dari detikcom.

Atas sejumlah bantahan yang tertuang dalam eksepsinya itu, Fazwar Bujang memohon kepada majelis hakim PN Tipikor Serang agar menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum serta memohon agar terdakwa dibebaskan.

Agenda eksepsi terdakwa Fazwar Bujang ini disampaikan bersama tiga terdakwa lain.

Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010, Andi Soko Setiabudi juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan dirinya sebagai terdakwa.

Terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Krakatau Engineering 2012-2015 Bambang Purnomo serta Hernanto Wiryomijoyo, selaku Ketua Tim Persiapan Project Director.

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa mengatakan dakwaan jaksa tidak cermat. Selain itu, PN Serang disebut tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara ini. Bahwa perkara pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex ada di ranah hukum perdata dan tunduk pada hukum perseroan terbatas.

“Memohon dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima, memerintahkan melepas terdakwa dari tahanan,” ujar kuasa hukum Bambang dan Hernanto.

Sebelumnya Kamis (23/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut para terdakwa terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dalam hal ini MCC Ceri sebesar USD 292 juta dan Koperasi Eka Citra Rp 6,8 miliar.

Atas dugaan korupsi ini, para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Terdakwa diancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa tersebut yakni Fazwar Bujang selaku mantan Dirut PT Krakatau Steel, kemudian Andi Soko Setiabudi selaku Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2005-2010, Bambang Purnomo mantan Presiden Direktur PT Krakatau Engineering 2012-2015, dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director.

Satu terdakwa lain, yaitu M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering 2013-2016, pembacaan dakwaannya ditunda karena belum menunjuk kuasa hukum.

Dalam sidang dakwaan terungkap, bahwa salah satu kesalahan fatal yang menyebabkan terjadinya proyek tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara, yakni diketahui bahwa sejak awal pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex oleh PT Krakatau Steel tersebut ternyata tanpa feasibility study atau studi kelayakan. (*/Dtk)

Blast FurnaceBlast Furnace ComplexCilegonKasus KorupsiKrakatau SteelPN Tipikor Serang
Comments (0)
Add Comment