Sidang Gugatan Pendirian Gereja di Cilegon, Hakim Harap Penggugat dan Tergugat Berdamai

 

SERANG – Sidang gugatan terkait pendirian gereja di Cilegon kembali ditunda karena salah satu hakim tak hadir. Hakim yang hadir berharap penggugat, tergugat, dan para tergugat bisa berdamai selama penundaan persidangan.

Sidang harusnya dilakukan untuk mendengarkan pembacaan gugatan oleh penggugat, yaitu Ahmad Munji, dari organisasi Islam Al Khairiyah.

Namun sidang ditunda karena ketua majelis hakim Lilik Sugihartono mengikuti pendidikan hakim. Sidang ditunda hingga Kamis, 23 Februari 2023.

“Ketua majelis kemarin ikut serta pelatihan pendidikan hakim. Oleh karena ketua majelis tidak ada, sesuai ketentuan hukum acara, hakim anggota hanya berhak menunda, ini sifatnya penundaan persidangan. Jadi kita agendakan untuk persidangan lagi,” kata hakim Ali Murdiat di PN Serang, Kamis (2/2/2023).

Hakim berharap penggugat dan para tergugat bisa berdamai selama penundaan persidangan. Para pihak bisa saling mengenal dan komunikasi mempertimbangkan perdamaian atas perkara gugatan ini.

“Sekalian kita saling damai mungkin, saya suka ada pihak yang mencetuskan damai,” katanya.

Beberapa kali sidang gugatan pendirian gereja ini tertunda karena berbagai alasan. Pekan lalu, sidang ditunda karena penggugat memperbaiki materi gugatan. Dua agenda sidang sebelumnya ditunda karena tergugat dan penggugat absen.

Tergugat dalam perkara ini adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, DPRD Cilegon, Kanwil Kemenag Cilegon, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cilegon, HKBP Maranatha Cilegon, mantan Wali Kota Cilegon, hingga Lurah Gerem.

Gugatan ini muncul setelah ada polemik pendirian gereja di Gerem. Saat itu, ada kelompok organisasi Komite Penyelamat Kearifan Lokal Cilegon yang menuntut agar DPRD dan Wali Kota menegakkan Perda pendirian rumah ibadah selain masjid.

Atas dasar itu, penggugat Ahmad Munji, yang merupakan Sekjen Al Khairiyah, mendaftarkan gugatan melawan hukum ke PN Serang.

Alasannya, agar persoalan pendirian rumah ibadah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjaga kondusivitas kerukunan umat beragama di Cilegon.

“Padahal Cilegon sudah damai berdampingan dan kondusif,” kata Munji beberapa waktu lalu. (*/Detik)

Comments (0)
Add Comment