Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pemilik Apotek Gama Cilegon Bakal Digelar Jumat Ini

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pemilik Apotek Gama Cilegon Bakal Digelar Jumat Ini

 

SERANG– Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus obat racikan pemilik Apotek Gama I Cilegon, inisial LMM bakal digelar pada Jumat, 31 Januari 2025.

“Jumat besok sidang pertama,” ujar Kuasa Hukum LMM, Rahmatullah Jupri dalam pesan singkat, Senin (27/1/2025).

Adapun untuk nomor pendaftaran berkas perkaranya, berdasarkan web Pengadilan Negeri Serang, gugatan praperadilan telah terdaftar dengan Nomor Register: 2/Pid.Pra/2025/PN SRG.

Sebelumnya, Penyidik BPOM Serang menetapkan tersangka LMM sejak Senin, 20 Januari 2025

“Ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Januari 2025. Inisial nya LMM sebagai pemilik sarana apotek kimia atau PSA,” ujar Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait.

BPOM Serang dalam menetapkan tersangka LMM telah mengantongi dua alat bukti.

“Sesuai dengan KUHAP, 2 alat bukti minimal. Dari dua alat bukti yang memang kita peroleh, kita meyakini siapa yang harus diminta pertanggungjawaban untuk dugaan tindak pidana tersebut,” tukasnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment