CILEGON – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden dugaan kekerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah di Kabupaten Lebak, Banten, yang kini tengah menjalani proses hukum dan telah dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Banten.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua PGRI Kota Cilegon, Bahrudin, menegaskan bahwa seluruh guru di Kota Cilegon harus bersikap tenang, bijak, dan profesional dalam menyikapi kasus tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh anggota PGRI, baik di Kota Cilegon maupun di Provinsi Banten, untuk tidak terprovokasi dan tidak berpolemik sebelum ada kepastian hukum yang tetap,” ujar Bahrudin, Rabu, (15/10/2025).
Menurutnya, PGRI Kota Cilegon menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di aparat kepolisian dan langkah yang telah diambil Pemerintah Provinsi Banten dalam menangani kasus tersebut.
“Kami menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan berharap semua pihak menunggu keputusan final yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Bahrudin menilai, kasus ini harus dijadikan momentum bagi seluruh insan pendidikan, khususnya di Banten, untuk memperkuat kembali komitmen terhadap Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kami juga mengingatkan para guru dan kepala sekolah di Kota Cilegon agar selalu mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan dialogis dalam menangani setiap pelanggaran disiplin siswa,” imbuhnya.
PGRI Kota Cilegon, lanjut Bahrudin, akan terus berkomitmen menjaga marwah profesi guru serta menjalin sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan guna mewujudkan pendidikan yang bermutu dan beretika.
“Anggota PGRI di Kota Cilegon agar tidak terprovokasi serta tetap bersikap profesional hingga ada kepastian hukum yang tetap,” tandasnya.***