CILEGON – Para pengawas Pemilu baik yang ada di tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan maupun pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) mulai besok (Hari tenang -Red) harus terjun ke lapangan dan jangan duduk manis saja di kantor.
Hal tersebut diungkapkan Siswandi selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon usai peluncuran Patroli Pengawasan Anti Politik Uang yang digelar disalah satu hotel di Cilegon, Sabtu (05/12/2020).
Siswandi menegaskan, sudah saatnya kita bergerak jangan hanya menunggu laporan saja.
“Saya tegaskan di hari tenang ini seluruh pengawas wajib turun ke lapangan. Jika ada indikasi ke arah politik uang, paslon maupun tim pemenangan tangkap dan proses,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Nuryati Solapari Komisioner Bawaslu Provinsi Banten. Menurutnya Bawaslu, Panwascam, Pengawas TPS harus bergerak, temukan dan tangkap yang melakukan politik uang dalam Pemilukada.
“Ingat Pemilukada tahun ini sangat berbeda dari Pileg tahun kemarin. Dalam Pemilukada ini jika ada Paslon atau tim pemenangan yang ditenggarai melakukan politik uang dapat dipastikan yang memberi dan menerima dapat dipidanakan. Jelas dalam peraturan PKPU hukumnya bisa 6 tahun kurungan,” ungkapnya.
“Jadi dengan itu kami berharap kepada paslon dan tim pemenangan untuk tidak melakukan politik uang. Masyarakat juga sama jangan melakukan hal sama. Intinya jangan sekali-kali melakukan itu karena hukuman pidana menanti,” tutupnya. (*/Red/Rizal)