Soal Ganti Rugi Korban Gusuran Cikuasa dari CSR Industri Dipertanyakan

CILEGON – Pemkot Cilegon dinilai kurang bertanggung jawab terkait putusan hukum tentang penggusuran pemukiman warga Link Cikuasa dan Kramat Raya, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Pasalnya, Pemkot Cilegon diwajibkan memberikan ganti rugi materil kepada para korban gusuran yang terjadi pada Juli 2016 lalu tersebut.

Sebagaimana diberitakan faktabanten.co.id sebelumnya, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi, mengatakan, mengenai ganti rugi untuk korban gusuran Cikuasa akan dibayarkan bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari kalangan industri. Untuk itu, Pemkot Cilegon meminta kerjasama kepada perusahaan setempat agar dibantu terkait tuntutan yang diminta oleh masyarakat Cikuasa.

“Seharusnya Pemkot Cilegon yang memberi ganti rugi kepada para korban gusuran di Cikuasa dan Kramat Raya, sebab yang diwajibkan dalam putusan hukum adalah Pemkot bukan industri,” kata Ketua Ormas Pembela Tanah Air (PETA) Banten, Malik Ibrohim, Sabtu (28/7/2018) malam.

Lebih lanjut, Malik juga menilai Pemkot Cilegon yang melakukan pembongkaran dengan sengaja, karena itu sepenuhnya Pemkot yang harus bertanggung jawab terhadap para korban gusuran.

“Inikan Pemkot pelakunya, kenapa pakai CSR juga? Jelas ini salah kaprah, ini kebijakan yang kurang bertanggung jawab Pemkot terhadap warganya sendiri yang menderita. Kasihan mereka, sudah sekian tahun mengharapkan ganti rugi ini,” tegasnya.

Selain itu, Malik menjelaskan kegunaan CSR dari industri untuk masyarakat Cilegon yang selama ini dianggap masih sangat kurang dan dibutuhkan masyarakat Cilegon.

“Kalau karena bencana alam pakai CRS masih relevan, inimah puguh CSR industri selama ini belum sepenuhnya menyentuh ke masyarakat, kok mau diregoni (diganggu – red), alokasinya pada persoalan sosial yang sengaja diperbuat? Ganti rugi harusnya pakai APBD yang sudah hampir 2 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, dari kalangan industri sendiri ketika dimintai tanggapan terkait persoalan ini, mengaku mendukung atas rencana pemberian ganti rugi gusuran Cikuasa dari sumber CSR.

Salah satunya dari General Affair PT Indorama Petrochemical, Malim Hander Joni. Pihaknya mengaku siap membantu apa yang diminta oleh Pemkot Cilegon.

“Industri harus juga peduli dengan kota dimana dia berusaha. Jangan hanya berpaku pada ketentuan hukum saja. Bayar pajak cukup? Tentu tidak. Kalau bisa bantu Pemda ya bantulah,” ujar MH Joni via pesan whatsapp, Minggu (29/7/2018).

Selain itu, MH Joni juga berharap untuk realisasi CSR yang dibutuhkan dalam alokasi bisa dimusyawarahkan lebih dulu.

“Perihal alokasi CSR bisa dibicarakan duduk bersama. Lebih nyaman bukan?” tandasnya. (*/Ilung)

CSRGusuran CikuasaKorban Gusuran Cikuasa
Comments (0)
Add Comment