Soal Kebijakan WFA untuk ASN di Ramadhan dan Lebaran, Wakil Walikota Cilegon Sebut Pelayanan Masyarakat Harus Diutamakan

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada periode tertentu menjelang dan setelah hari libur nasional.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/42/orb yang mengatur skema kerja fleksibel bagi pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon.

Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, mengatakan penerapan kebijakan tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat melalui surat keputusan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Ya kita tunggu SK-nya, itu yang pertama. Yang kedua, mau WFA di mana saja tetap ya, pelayanan ke masyarakat yang terutama itu harus jalan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Rencananya, kebijakan kerja fleksibel ini akan diterapkan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yakni pada Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026.

Selain itu, skema serupa juga akan berlaku tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, serta 27 Maret 2026.

Namun demikian, kebijakan WFA tidak berlaku bagi seluruh ASN di Kota Cilegon.

Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor.

“Meskipun WFA tapi kan nggak semuanya 6.000 orang (pegawai) ini kan WFA kan? Nggak mungkin gitu loh,” ujar Fajar.

Ia menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan normal, khususnya pada instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Pelayanan ke masyarakat yang terutama itu harus jalan. WFA itu kan bukan pelayanan yang di depan, di Disdukcapil itu kan nggak WFA lah, mereka juga harus tetap melayani gitu loh,” katanya.

Untuk memastikan layanan tetap berjalan selama libur panjang, Pemkot Cilegon berencana mengeluarkan arahan tambahan bagi seluruh perangkat daerah.

“Mudah-mudahan nanti sebelum libur lebaran kita biasanya melakukan, memberikan arahan ya, memo diskresi,” ucapnya.

Arahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk memo dinas yang mengatur layanan prioritas selama masa libur.

“Memo dinas untuk apa-apa saja yang harus disiapkan, apa-apa saja yang harus dijaga gitu, pelayanan-pelayanan apa saja yang tetap menjadi prioritas gitu,” lanjut Fajar.

Beberapa instansi yang dipastikan tetap beroperasi penuh selama masa libur antara lain rumah sakit, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, UPT pada Dinas Kesehatan, serta UPT Pengelolaan Sampah.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Cilegon, Noviyogi menegaskan kebijakan WFA hanya dapat diterapkan pada unit kerja yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan utama masyarakat.

“Boleh dilakukan tapi bukan yang pelayanan utama, yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujar Noviyogi. (*/ARAS)

Comments (0)
Add Comment