Soal Pelaku Pencabulan Anak SD di Mancak Yang Masih Berkeliaran, Polres Cilegon Bungkam

 

SERANG – Di Kota Cilegon, salah satu kasus yang hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya oleh aparat kepolisian yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sebab, hingga saat ini keluarga dan juga korban pencabulan yang masih di bawah umur, masih merasa belum mendapatkan keadilannya atas apa yang mereka alami.

Terlebih, kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi baru-baru ini.

Pada 23 Oktober 2024 kemarin, wartawan Fakta Banten mendapatkan laporan dari warga, bahwa telah terjadi dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak salah satu SD di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Pelakunya disebut merupakan seorang pedagang keliling, berjenis kelamin laki-laki.

Pelaku tersebut pada hari itu juga, langsung dibawa ke Polres Cilegon untuk diamankan dan beberapa orang tua korban juga datang untuk memberikan keterangan atau laporan terkait kronologi kejadian di Unit PPA Polres Cilegon.

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang guru SD di Kecamatan Mancak bernama Samani (58) terhadap beberapa muridnya, dengan jumlah korban lebih dari 20 orang, hingga kini juga belum ada kelanjutannya.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh wartawan Fakta Banten, saat ini berkas kasus Samani (58) sudah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, namun belum berstatus P21.

Dengan kata lain, hasil penyidikan kasus tersebut belum dinyatakan lengkap, dan perkara belum siap dilimpahkan ke Pengadilan.

Hal itu juga dibenarkan oleh AH (43) salah satu orang tua korban. Ia menyatakan bahwa saat ini, para orang tua korban mengetahui bahwa pelaku masih belum ditahan, dan ditangguhkan di rumahnya karena pelaku mengidap penyakit.

“Ya kita dapet info terakhir itu dari PPAI Kecamatan, dan itu udah lama,” kata AH saat diwawancarai pada Jumat (25/10/2024).

AH juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan Samani yang tidak lagi berada di Mancak.

“Kalau memang masih dalam pengawasan, kenapa bisa bebas begitu? Kami sebagai orang tua hanya ingin keadilan bagi anak-anak kami. Dan katanya kan (tersangka) wajib lapor ke Polres Cilegon, apakah itu benar?” ujar AH dengan nada kecewa.

Para orang tua korban pun merasa khawatir dengan status Samani yang masih tersangka namun tidak ditahan. Mereka mempertanyakan komitmen aparat kepolisian dan pihak terkait dalam menuntaskan kasus ini hingga para korban mendapat keadilan.

AH pun akhirnya mengungkapkan, selama ini, para orang tua korban pasrah, dan sudah acuh tak acuh terhadap kelanjutan kasusnya karena proses nya yang ribet.

Bagaimana tidak, dari Bulan Agustus 2023 sampai hingga saat ini, kasus tersebut belum mendapatkan titik terangnya.

AH sebagai masyarakat dan mewakili orang tua korban juga mempertanyakan transparansi dalam proses hukum.

“Kami hanya ingin kejelasan, sudah sampai mana proses kasus ini. Mengapa pelaku yang diduga mencabuli anak-anak kami bisa tetap bebas berkeliaran? Tapi yasudah lah, karena kemarin prosesnya ribet, males untuk ngawal prosesnya, apalagi yang PPAI nya ga ada kabar, pihak aparat gak ada, jadi pada anteng-anteng aja seolah-olah gada apa-apa, yang ngedorong juga gak ada, jadi terkatung-katung,” tuturnya dengan penuh pasrah.

Sementara itu, Polres Cilegon belum memberikan tanggapan terkait kejelasan dan kelanjutan kasus Samani dan tuntutan warga yang meminta keadilan atas anak-anaknya yang menjadi korban.

Meskipun sudah berulang kali dicoba untuk dihubungi oleh awak media, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus Samani ataupun kasus yang terbaru di Kecamatan Anyer.

Wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yuli Melian Sitorus, dan juga Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, hingga saat ini keduanya memilih bungkam dan belum bisa memberikan statementnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Cilegon juga sejak beberapa bulan lalu, belum memberikan komentar lebih lanjut tentang berkas perkara Samani yang masih dalam proses. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment