CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan pemanggilan terhadap PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) terkait limbah yang mengotori sungai dengan kandungan berbahaya jenis B3.
Pada pertemuan kali ini, Pemkot Cilegon masih belum bisa memberikan sanksi. Menyikapi permasalahan kali ini, Kepala BLH Kota Cilegon, Ujang Iing mengatakan, pemerintah belum bisa memutuskan sanksi.
Menurutnya PT SUJ sudah terkena sanksi beberapa kali.
“Sudah kami sampaikan dalam rapat tadi PT SUJ itu tidak hanya melakukan pelanggaran sekarang saja tapi dulu tahun 2014,” ungkap Ujang Iing, kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan PT SUJ di Ruang Walikota Cilegon, Jumat (3/11/2017) siang tadi.
Lanjutnya, pada rapat tersebut PT SUJ mengajukan waktu kedaruratan. Tapi, Pemkot Cilegon tetap tidak bisa memutuskan bisa atau tidaknya.
Ia mengatakan pihak dari PT SUJ mengarah ke perbaikan, dan pemerintah berharap tidak ada kejadian serupa.
“Niatan yang disampaikan dari temen-temen (PT SUJ-red) mengarah ke perbaikan, kami pun dari pemerintah tidak berharap ada kejadian seperti ini lagi,” imbuhnya.
“Kemudian tadi juga ada yang disampaikan ada permohonan dari pihak SUJ tentang waktu kedaruratan, kami juga belum bisa memutuskan. Karena akan kita bawa hal ini ke Kementerian,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, permasalahan PT SUJ belum dikenakan sanksi sampai sekarang. Karena menurutnya PT SUJ sudah mendapatkan sanksi dulu baik dari teguran dan sanksi denda di luar pidana.
“Belum ada sanksi, kita akan konsultasikan dulu dengan Kementerian, apa yang diharapkan dengan pihak perusahaan akan kita sampaikan (waktu kedaruratan-red),” ungkapnya tegas. (*/Temon)